DPR: Indonesia Tak Boleh Gabung OECD Jika Syaratnya Mengorbankan Konstitusi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 14 Mei 2024 12:13 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, menyambut baik soal rencana pemerintah untuk bergabung dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atau Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi. 

"Rencana dari pemerintah untuk gabung OECD saya kira ini kabar yang baik dan menyenangkan," katanya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Namun kata Sukamta, jika persyaratan bergabung ke dalam OECD harus menggadaikan konstitusi, maka ia meminta pemerintah untuk membatalkan niat tersebut. 

"Tetapi kalau gabung OECD ini dengan prasyarat-prasyarat yang harus membuat kita menggadaikan konstitusi kita, maka mohon supaya ini menjadi perhatian," ujarnya. 

Sebab kata dia, sebagaimana informasi yang beredar syarat untuk diterimanya menjadi anggota OECD harus memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. 

"Berita-berita mengatakan bahwa salah satu prasyarat Indonesia diterima di OECD adalah dengan Membangun hubungan diplomatik dengan Israel sementara perjuangan Indonesia untuk menghilangkan penjajahan di muka bumi itu adalah amanah konstitusi kita," pungkasnya

"Sementara penjajah Israel hari ini sudah 6 bulan lebih sedang melakukan genosida secara ganas dan brutal (kepada warga Palestina), tidak pandang bulu," sambungnya. 

Lebih lanjut Sukamta menegaskan, bahwa konstitusi Indonesia tak boleh dikorbankan hanya demi mengejar keanggotaan OECD, karena apapun itu tak akan sebanding dengannya. 

"Kita tidak ingin perjuangan konstitusional bangsa Indonesia ini dikorbankan hanya demi untuk mengejar menjadi keanggotaan atau masuk ke dalam OECD itu penting, tetapi kalau harganya harus dengan melanggar konstitusi itu menjadi tidak benar," pungkasnya. 

Untuk diketahui, OECD saat ini beranggotakan 38 negara yang umumnya adalah negara-negara maju di kawasan blok Barat. Anggota OECD itu terdiri dari: Amerika Serikat, Jerman, Jepang, Korea Selatan, Belanda, Italia, Perancis, Kanada, Inggris, Belgia, Spanyol, Swiss, Australia, Polandia, Ceko, Irlandia, Austria, Swedia, Norwegia, Hongaria, Denmark, Slowakia, Portugal, Chile, Finlandia, Selandia Baru, Turki, Yunani, Meksiko, Kolombia, Israel, Slovenia, Lituania, Estonia, Latvia, Luksemburg, Kosta Rika, dan Eslandia.