Gibran soal Batas Usia Kepala Daerah

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 31 Mei 2024 10:39 WIB
Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming [Foto: Repro]
Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka mengatakan, semua anak muda memiliki peluang yang sama untuk bisa menjadi kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan perubahan batas bawah usia kepala daerah.

“Ada (kesempatan untuk anak muda), terbuka luas untuk semua,” kata Gibran, Kamis (30/5/2024).

Saat ditanya awak media, apakah putusan tersebut juga mempermulus langkah adik bungsunya, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Gibran enggan menanggapinya. 

Ia pun meminta awak media, untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada yang bersangkutan.

“Tanyakan ke Kaesang ya, tanyakan ke teman-teman PSI,” ujarnya.

Wali Kota Solo itu pun juga memberikan jawaban yang sama, saat ditanya apakah Kaesang akan maju dalam Pilkada 2024 ini, dan apakah akan maju di Pilgub Jakarta atau Jawa Timur. 

“Keputusannya di Kaesang ya, untuk maju atau tidak. Tanyakan langsung sama Kaesang,” tandasnya.

Mahkamah Agung (MA), mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda), terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah.

Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan, bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”.