Lembaga Negara Kerap Mengalami Kebocoran Data, DPR Dorong Presiden Segera Bentuk Lembaga PDP

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Agustus 2024 4 jam yang lalu
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk lembaga otoritas Perlindungan Data Pribadi (OPDP) sebagai tindak lanjut temuan data 4,7 juta ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diduga bocor.

Padahal kata dia, kebocoran data sudah sering terjadi pada lembaga negara, namun sampai saat ini belum ada lembaga yang berwenang untuk membuat mitigasi dan menegakkan hukum tentang perlindungan data.

"Presiden harus segera keluarkan Peraturan Presiden yang mengatur lembaga OPDP sebagaimana amanat UU RI No. 27 tahun 2022 tentang PDP," kata Sukamta dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Selain karena semakin banyaknya kasus kebocoran data, Sukamta berpendapat tenggat waktu ketentuan peralihan yang diberikan oleh UU PDP selama dua tahun sejak UU tersebut disahkan. Artinya, waktunya hanya dua bulan untuk membentuk lembaga tersebut.

Di sisi lain, kata dia, kasus bocornya data ASN ini perlu segera ditindaklanjuti dengan audit digital forensik untuk mengetahui dari mana sumber kebocoran, bagaimana dampaknya dan siapa yang harus bertanggung jawab.

"Dunia siber memerlukan orang-orang yang kompeten, sehingga lembaga PDP, dan juga dalam hal ini BSSN, harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dalam pelindungan data pribadi dan keamanan-ketahahan siber," ujar Politkus PKS itu.

"Karena teknologi terus berkembang dalam hitungan detik. Para penjahat siber terus mengupdate teknologi kejahatannya," tambahnya. Untuk itu, Sukamta pun berharap, adanya regulasi tentang keamanan dan ketahanan siber (KKS).

"Saya kira kita sudah sangat butuh dengan RUU KKS. UU PDP kita sudah punya, tinggal RUU KKS yang perlu kita bahas," pungkasnya.