Baleg DPR Begal Putusan MK, PDIP Hilang Harapan untuk Nyalon di Pilkada Jakarta

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 21 Agustus 2024 15:52 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Dhanis)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, menyoroti keputusan Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Pilkada dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada. 

Pasalnya kata Adian, Baleg DPR terlalu cepat mengambil keputusan terkait UU Pilkada untuk diubah mengenai syarat pencalonan. 

Karena partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Sedangkan untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, maka syarat pencalonan baru berlaku mengikuti DPT 7,5 persen seperti bunyi putusan MK. 

Dengan demikian, kata Adian, putusan MK tak memiliki pengaruh sama sekali kepada partainya karena telah digugurkan oleh Baleg DPR. 

"Artinya putusan MK yang kemarin digugurkan Baleg DPR, PDIP tetap tak bisa mencalonkan sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," tulis Adian di akun Instagram miliknya, pada Rabu (21/8/2024). 

Seperti diketahui, Baleg DPR RI telah menolak Putusan MK tentang syarat pencalonan kepala daerah pada rapat Panja RUU Pilkada yang dimulai pada pukul 10.00 pagi tadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8). 

Pembahasan mengenai MK berlangsung hanya lima menit, yakni mulai pukul 11.55 hingga 12.00 WIB. Awalnya pimpinan sidang Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek meminta Tenaga Ahli Baleg DPR Widodo, untuk membaca perubahan substansi pasal berkaitan dengan keputusan MK.

Widodo lantas membacakan ketentuan pasal 40 yang diubah:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan.

Usai dibacakan perubahan pasal 40 tersebut, Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK tanpa menghitung berapa fraksi yang menolak dan setuju. "Merujuk pada MA ya? Lanjut," ucapnya.

Lantas, Anggota Baleg Fraksi PDIP, Putra Nababan melakukan protes lantaran tak terima dengan pengambil keputusan yang sangat terburu-buru. 

"Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju?” tanya Putra.

Mendapatkan protes, Awiek pun menolak mengakomodasi pendapat Fraksi PDIP. Dia beralasan Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.

"Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan,” kata Awiek dengan nada tinggi.

Topik:

PDIP Baleg DPR Putusan MK