Kronologi Pemecatan Tia Rahmania yang Semprot Waka KPK Nurul Ghufron di Acara Lemhanas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 September 2024 15:29 WIB
Tia Rahmania (Foto: Istimewa)
Tia Rahmania (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Nama Tia Rahmania ramai dibicarakan warganet setelah potongan videonya yang mengkritik Nurul Ghufron beredar.

Terlebih setelah kejadian itu, muncul Keputusan KPU yang menyatakan, penggantian Tia sebagai calon anggota DPR terpilih karena diberhentikan oleh partainya, PDIP.

Kini, Tia Rahmania, anggota DPR terpilih 2024-2029 batal dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober mendatang usai diberhentikan dari keanggotaan PDIP. Hal ini diketahui dalam surat Keputusan KPU nomor 1368 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifudin pada 23 September 2024. 

Dalam surat tersebut, posisi Tia digantikan oleh Bonnie Triyana sebagai peraih suara terbesar kedua setelah Tia.

Dirangkum Monitorindonesia.com, Kamsi (26/9/2024), berikut kronologi pemecatan Tia Rahmania: 

Pada 13 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Banten memutus 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 8 Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDIP menyidangkan kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V. Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Adapun Mahkamah Partai menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Kasus yang disidangkan terjadi di level DPRD Kab/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Dari 180 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan, antara lain untuk DPR RI Bonnie Triyana di Dapil Banten I dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng.

30 Agustus 2024 DPP PDIP mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU

Pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian

13 September 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU

⁠23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI.

Kata PDIP

PDIP menyatakan, status calon legislatif Tia Rahmania saat mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam acara Lemhanas telah dipecat oleh partai per tanggal 13 September 2024. Sementara kegiatan Lemhanas digelar pada 22 September 2024. 

Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengungkapkan, PDIP telah mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 September. Chico mengklaim, kemungkinan surat tersebut masih diproses oleh KPU sehingga tidak langsung diputuskan dengan penggantian caleg lain. 

“KPU kan seperti lembaga lain ada proses dulu. Mungkin yang bersangkutan sudah sempat terundang untuk acara Lemhanas,” ujar Chico saat dihubungi, Kamis (26/9/2024). 

Sebelumnya, dalam kritiknya, Tia menekankan bahwa kondisi negara tidak baik-baik saja dan menantang Ghufron untuk menjelaskan kasus-kasus yang melibatkan dirinya, termasuk isu mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.

“Korupsi itu intinya etika dan moral, Pak,” ungkapnya saat interupsi.

Setelah pernyataan tersebut, PDIP memutuskan untuk mencabut keanggotaan Tia.

Surat keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dikeluarkan pada tanggal 23 September 2024 menegaskan bahwa Tia tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, sehingga posisi tersebut kini dialihkan kepada Bonnie Triyana. Dalam surat tersebut, KPU RI menyatakan, “Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai.”

Topik:

Tia Rahmania PDIP Nurul Ghufron