Ini Alasan Hinca Pandjaitan Minta Kejagung Periksa Setiap Proyek PT Pertamina Hulu Rokan


Jakarta, MI - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hinca Pandjaitan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memeriksa setiap proyek yang ada di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merupakan cucu perusahaan PT Pertamina (Persero).
"Rig lama dan rig baru, periksa itu. Gak jalan. Macet dan batuk batuk, Pak," kata Hinca dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung dan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia pada Rabu (13/11/2024) lalu, dikutip Monitorindonesia.com, Senin (18/11/2024).
Menurut politikus Partai Demokrat itu, pada era Blok Rokan dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), pengadaan geomembran dilakukan dengan sistem penunjukan langsung (PL). Tapi, tambah dua, di era PT PHR justru dilakukan dengan sistem kontrak agar anggarannya besar.
"Geomembran, plastik geomembran di zaman Chevron cukup PL. Sekarang, supaya dapat uang besar dibikin kontraknya jadi 3 tahun, Rp 209 miliar, cincai lagi di situ, terjadi persoalan di situ," beber Hinca.
Di lain sisi, Hinca mengaku mengaku pernah melaporkan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait proyek geomembran senilai ratusan miliar rupiah.
Namun, Hinca merasa laporannya dianggap enteng. "Saya bawa dokumennya ke Kajati Riau. Saya sampaikan di situ. Dianggap enteng tuh sama Kajati Riau. Tidak berani menerima laporan saya. Setelah itu saya serahkan seluruh dokumennya," katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat telah mengirim surat kepada Dirut Pertamina saat itu, Nicke Widyasari soal 3 dugaan perbuatan melawan hukum. (Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi soal laporan itu kepada Safrianto Zuriat Putra, namun belum memberikan respons)
Namun dibalik itu, justru dia ia menuding ada peran Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejagung sehingga perkara dihentikan. Maka dari itu, dia meminta dilakukan audit. "Silakan diaudit apa yang terjadi. Direktur PPS dihentikan perkara itu, tarik itu kasus. Saya sudah laporkan ke Bapak-bapak semua di sini," kata Hinca.
Hinca juga mengaku bawa dokumennya sempat dibawa ke Kajati Riau. "Saya sampaikan di situ. Dianggap enteng tuh sama Kajati Riau. Tidak berani menerima laporan saya. Setelah itu saya serahkan seluruh dokumennya".
"Dalam seminggu tidak terbukti. Karena Direktur PPS cepat-cepat mengatakan kita bikin ini geomembran masuk PPS. Langsung pasang plang, jangan ganggu aku. Beginikah cara kerja kita?" tanya Hinca.
Hinca kemudian menyoroti secara khusus tentang pengelolaan sumber daya alam di PT Pertamina. Menurutnya, Pertamina mirip seperti kapal pesiar mewah Titanic. Namun, kapal itu oleng karena harus menanggung beban yang berat.
"Pertamina ini punya anak cucu cicit sampai 200 perusahaan," kata Hinca.
Hinca mengungkap kegiatan di sektor hulu migas yang diawali dengan eksplorasi, pengeboran minyak sampai pada urusan limbah minyak bumi.
Lantas dia menyinggung soal kunjungan Presiden Jokowi ke Blok Rokan yang dikelola PT PHR pada awal 2024 lalu. Di mana saat itu Jokowi mematok target produksi minyak dari Blok Rokan sebesar 210 ribu barel per hari (bph).
Namun, kata Hinca, produksi minyak PT PHR sampai saat ini hanya sekitar 160 ribu bph. "Bagi saya, target yang tidak tercapai adalah dugaan terjadi penyalahgunaan wewenang," tegas Hinca.
Ia meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa setiap pengadaan dan proyek di PT PHR, mulai dari rig sampai plastik geomembran. "Rig lama dan rig baru, periksa itu. Gak jalan. Macet dan batuk batuk, Pak," tuding Hinca.
Menurut Hinca, pada era Blok Rokan dikelola PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), pengadaan geomembran dilakukan dengan sistem penunjukkan langsung (PL). Tapi, di era PT PHR justru dilakukan dengan sistem kontrak agar anggarannya besar.
"Geomembran, plastik geomembran di zaman Chevron cukup PL. Sekarang, supaya dapat uang besar dibikin kontraknya jadi 3 tahun, Rp 209 miliar, cincai lagi di situ, terjadi persoalan di situ," tandas Hinca.
Topik:
Kejagung PT Pertamina PT Pertamina Hulu Rokan PHR Geomembran Kejati Riau Kejari Jakarta Pusat Hinca PandjaitanBerita Sebelumnya
DPR Gelar Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK selama 4 Hari
Berita Selanjutnya
Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK pada 21 November
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
54 menit yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
12 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB