Duet Anies-Ganjar Pranowo Pilkada Jakarta 2024, Apa Mungkin?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Mei 2024 22:20 WIB
Ganjar Pranowo (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) (Foto: Kolase MI)
Ganjar Pranowo (kiri) dan Anies Baswedan (kanan) (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai menyiapkan berbagai hal untuk pelaksanaan Pilkada 2024. 

Satu di antaranya membuka pendaftaran bagi calon independen atau perseorangan untuk maju sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon independen jika ingin mendaftar sebagai pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai Pilkada DK Jakarta sepertinya masih menjadi jabatan yang strategis dan menarik bagi para elit politik atau elit partai politik. 

Gubernur DKI Jakarta masih menjadi jabatan strategis untuk dijadikan batu loncatan membangun karir politik tingkat nasional. 

Sehingga nama-nama yang sudah diperhitungkan tingkat nasional bahkan ikut berkontestasi pada pilpres masih didorong ikut berkontestasi pada pilkada DKI Jakarta. 

Misalnya seperti Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo atau bahkan juga ada nama beberapa menteri Jokowi - Amin.

Ada juga yang coba menduetkan Anies Baswedan dengan Ganjar Pranowo pada pilkada DKI Jakarta. 

"Namun saya menganggap upaya tersebut sangat kecil kemungkinan dan bahkan sangat tidak mungkin akan terwujud karena PDI Perjuangan sebagai partai pemenang nomor 2 di DKI Jakarta tentu ingin mengusung kadernya untuk menjadi Gubernur bukan Wakil Gubernur," ujar pengamat politik itu saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (9/5/2024) malam.

Begitu pula dengan adanya keinginan PKS akan mengusung kadernya sendiri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta sehingga memperkecil peluang Anies mengikuti kontestasi pada pilkada DKI Jakarta. 

"Begitu juga dengan PDI Perjuangan, tentu akan lebih memilih kadernya yang lain untuk mengikuti kontestasi pilkada 2024 seperti Basuki Tjahja Purnama atau tokoh lain yang memiliki afiliasi kepada PDI Perjuangan seperti Menteri PU Basuki Hadimuljono atau Menteri Keuangan Sri Mulyani," tandasnya.

Penting diketahui, bahwa berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta 2024, cagub-cawagub harus memperoleh dukungan dari pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum terakhir, yakni sebanyak 618.968 dukungan.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dana hibah Rp975 miliar untuk diberikan kepada KPU DKI Jakarta. Dana hampir Rp 1 triliun itu guna pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2 putaran.