DPR: Rencana Penambahan Kursi Kabinet Prabowo-Gibran Harus Ada Dasar dan Alasan Kebutuhan
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mengatakan bahwa wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," kata Junimart kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Sebab, kata dia, pada Pasal 12, 13 dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian yakni sebanyak 34.
"Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian 4 menko (menteri koordinator), dan 30 menteri bidang," katanya.
Dia pun mengingatkan agar wacana penambahan nomenklatur kementerian pada kabinet Prabowo-Gibran mendatang tidak sekadar hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik.
"Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," ucapnya.
Sebaliknya, lanjut dia, harus didasari oleh kebutuhan yang bersifat keharusan demi kepentingan rakyat.
"Rencana adanya 'penambahan' kursi kabinet Prabowo-Gibran tentu harus ada dasar dan alasan kebutuhan yang memang keharusan untuk kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan pemerintahan bagi rakyat," kata dia.
Topik:
Penambahan Kursi Kementerian DPR Prabowo-Gibran Komisi II DPR politik bagi-bagi kueBerita Sebelumnya