Prabowo Ingin Bentuk 40 Kementerian, Begini Sikap PDIP

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Mei 2024 19:00 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (Foto: MI/Dhanis)
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, mengingatkan jika adanya Undang-Undang Kementerian Negara untuk mencapai tujuan bernegara, bukan justru untuk mengakomodasi kekuatan politik. 

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi soal adanya wacana pemerintahan Prabowo-Gibran, yang akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Padahal UU Kementerian Negara mengatur bahwa nomenklatur menteri hanya 34. 

Awalnya Hasto menyampaikan, jika adanya UU Kementerian Negara menjadi representasi untuk negara menjalankan fungsi-fungsinya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia. 

Untuk itu, Hasto mengingatkan, adanya UU Kementerian Negera ini untuk mencapai tujuan bernegara. Bukan justru dipakai demi mengakomodir kepentingan politik. 

"Melihat seluruh desain dari kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik," kata Hasto kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5/2024). 

Menurutnya, wacana penambahan jumlah kementerian tidaklah bijak. Apalagi Indonesia akan menghadapi segudang tantangan yang telah menanti di depan. 

"Persoalan ekonomi yang kita hadapi, pelemahan rupiah, masalah tenaga kerja, bahkan kemudian deindustrialisasi, lalu hal-hal yang terkait dengan tingkat pendidikan kita, kualitas kesehatan, sehingga menghadapi persoalan-persoalan dan dampak geopolitik global. Ini diperlukan suatu desain yang efektif dan efisien," katanya. 

Sehingga kata Hasto, seorang presiden semestinya dapat menciptakan negara yang efektif dan efisien, bukan justru memperbesar ruang akomodasi untuk politik kekuasaan. "Itulah yang paling penting di dalam merancang kabinet," ucapnya. 

Lebih lanjut, Politisi asal Yogyakarta ini menegaskan, jika UU Kementerian Negara terutama yang mengatur jumlah nomenklatur kementerian masih visioner untuk saat ini. 

"Dalam pandangan PDIP kami percaya bahwa dengan UU Kementerian Negara yang ada, sebenarnya masih visioner untuk mampu menjawab berbagai tantangan bangsa dan negara saat ini," katanya. 

Kendati begitu, kata Hasto, masing-masing Presiden memiliki kewenangannya dalam menyusun kabinet. Namun, menurutnya, UU Kementerian Negara saat ini sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara. 

"Jadi setiap presiden sesuai mandatnya tentu saja punya kewenangan. Tetapi bagi PDIP, UU Kementerian Negara yang ada itu sebenarnya sudah mampu merepresentasikan seluruh tanggung jawab negara di dalam menyelesaikan seluruh masalah rakyat dan juga mencapai tujuan bernegara," pungkasnya.