Puskapol UI Sarankan Revisi Undang-undang Partai Politik


Jakarta, MI - Peneliti Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI), Delia Wildianti mengajukan usulan Revisi Undang Undang (UU) Partai Politik. Ia mengatakan bahwa revisi UU Partai Politik terakhir dilakukan pada 2011.
Usulan ini disampaikan Delia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025). Menurutnya hal ini penting untuk dibahas karena bertepatan dengan momentum penyusunan revisi UU Pilkada dan UU Pemilu.
"Menurut kami, hal yang juga penting adalah revisi Undang-Undang Partai Politik. Yang sudah lama sekali kita tidak melakukan revisi, terakhir tahun 2011. ya 2011 undang-undang Partai Politik," kata Delia, Rabu (5/3/2025).
Puskapol akan mendorong jika ingin membentuk sebuah kodifikasi atau pengumpulan pasal-pasal dari tiga undang-undang dalam satu UU Pemilu.
"Artinya kami di Puskapol mendorong kalaupun ini mau dibuat sebuah kodifikasi undang-undang pemilu, revisi undang-undang Pemilu, undang-undang Pilkada tetapi juga bisa digabungkan dengan undang-undang Partai Politik," paparnya.
Revisi UU Partai Politik ini diharapkan dapat membantu masalah sistem pada pemilu di tanah air, sebab dengan adanya RUU Partai Politik ini, maka partai politik perlu berkontribusi terkait masalah-masalah kepemiluan, salah satunya adalah soal mahalnya biaya politik.
"Artinya, partai politik juga perlu berkontribusi terhadap terjadinya biaya politik yang mahal dan lain sebagainya," jelasnya.
"Bapak ibu mungkin juga melihat bahwa di dalam Pilkada sangat mahal dan lain sebagainya. Tapi lagi-lagi, kalau kita hanya bicara secara sistem, tapi perilaku politik kita tidak berubah, maka bagaimana pun sistemnya tidak akan berubah kondisi," tandasnya.
Topik:
Puskapol UI Komisi II DPR Revisi UU Partai PolitikBerita Sebelumnya
Legislator Demokrat Usul Draf RKUHP Selesai di Bulan April
Berita Selanjutnya
Tanggapan PKB Soal Wacana Pembentukan Partai Super Tbk Gagasan Jokowi
Berita Terkait

Komisi II DPR Batalkan Seluruh Perjalanan ke LN, Dana Dikembalikan ke Negara
3 September 2025 17:58 WIB

Komisi II: Negara Tak Boleh Serahkan Data Pribadi Ke Negara Lain Dengan Alasan Apapun
27 Juli 2025 13:48 WIB