Waka Komisi VII Dorong Pengkajian Ulang Izin Tambang di Kawasan Raja Ampat

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 9 Juni 2025 13:26 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim

Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim mendorong adanya pengkajian ulang terhadap perizinan pertambangan nikel yang ada di kawasan Raja Ampat. 

Ia mengatakan bahwa Raja Ampat adalah kawasan destinasi wisata super priotitas nasional yang harus dijaga keindahan alam dan keanekaragaman hayatinya. Terutama kekayaan bawah lautnya seperti terumbu karangnya yang telah diakui dunia. 

"Mengenai izin pertambangan nikel di sekitar wilayah destinasi super prioritas, di mana destinasinya mengangkat keindahan alam dan khususnya terumbu karang, ini hal yang harus dikaji kembali," Kata Chusnunia, Senin (9/6/2025). 

Menurut Chusnunia, dengan adanya tambang nikel serta pelinatasan jalur kapal tongkang yang membawa nikel dari lokasi penambangan menuju ke smelter akan menjadi ancaman serius bagi ekosistem laut di kawasan Raja Ampat. 

"Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang," tuturnya.

Ia mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, namun harus bersamaan dengan upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan. 

"Saya juga mendorong kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berpihak pada kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang," ujarnya.

Topik:

Komisi VII DPR Chusnunia Chalim Tambang Nikel Raja Ampat