Komisi VI DPR Persilahkan Penegak Hukum Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Di PT Telkom

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 2 Juli 2025 17:57 WIB
PT Telkom
PT Telkom

Jakarta, MI - Bila PT Telkom tidak bisa menindaklanjuti masalah internal mereka, serahkan ke aparat penegak hukum.

Demikian dikatakan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Nasril Bahar disela-sela rapat dengar pendapat antara Komisi VI DPR RI dengan PT Telkom di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7).

"Aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti temuan-temuan terhadap PT Telkom," kata Nasril Bahar.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI lainnya, Asep Wahyuhidayat menyampaikan, PT Telkom merupakan BUMN yang memiliki banyak uang.

"PT Telkom salah saru BUMN yang banyak uang tapi banyak masalahnya. Maka muncul kasus-kasus yang tidak  pernah berhenti, misalnya kasus yang muncul di Kejagung, kasus di Pertamina, duit keluar, proyeknya batal," kata politisi Nasdem itu.

Selain itu, Asep menyebutkan, PT Telkom tidak punya inovasi dalam mencari uang dan hanya mengandalkan  pelanggan yang ada.

Ia mencontohkan, ketika masyarakat berlangganan IndiHome 100 MBPS yang setiap bulannya harus membayar Rp1 juta per bulan.

"Ada berapa ribu juta orang ngambil paket 100 mbps dengan harga 1 juta yang semakin tahun semakin berkurang kalau ada apply baru 400 ribu . Jadi Gak ada inovasi sama sekali. PT Telkom seperti tidak ingin bergerak pada diruang inovasi, cuma mengandalkan segmen yang ada," kata Asep.

Topik:

Nasril bahar PT telkom