Sekjen Golkar: Pemberian Abolisi dan Amnesti Hak Konstitusional Presiden

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 1 Agustus 2025 13:47 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, M Sarmuji

Jakarta, MI - Sekjen Partai Golkar M Sarmuji mengatakan, pemberian abolisi dan amnesti kepada Tim Lembong dan Hasto Kristiyanto sudah dipertimbangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Itu hak konstitusional presiden yang termaktub dalam UUD. Presiden pasti punya pertimbangan yang kuat mengapa amnesti dan abolisi diberikan," kata Sarmuji kepada monitorindonesia.com, Jumat (1/8).

Menurut Sarmuji, salah satu pertimbangan yang menjadi dasar adalah persatuan nasional. 

"Dalam rapat kami ikut menyetujui dan semoga baik untuk negara. Setiap tujuan baik akan kita sambut baik," kata Sarmuji.

DPR RI menyetujui Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada terpidana kasus impor gula, Tom Lembong dan amnesti kepada terpidana kasus PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad  menyampaikan hasil rapat konsultasi antara DPR dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres 07/2015 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.

"Yang kedua adalah pemberian persetujuan dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres 07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana. Diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," tambah Dasco.

Topik:

Sekjen Golkar M Sarmuji Abolisi Amnesti