Proyek Tambatan Perahu di Pota Mubazir, Kejari Manggarai Panggil Fansi Jahang 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 Februari 2021 11:14 WIB
Monitorindonesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai mulai melakukan penyelidikan kepada sejumlah nama atas tak berfungsinya tambatan perahu di Mubazir wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur. Proyek tambatan yang menelan anggaran Rp 1.627.923.000 dikerjakan oleh CV Wae Loseng pada tahun 2012 silam itu, menyeret beberapa nama pejabat. Salah satunya adalah Mantan Kepala Dinas perhubungan Manggarai Timur selaku KPA saat itu yang dijabat oleh Jahang Fansi Aldus, yang saat ini ia menjabat sebagai sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Manggarai. Kejari Manggarai, Yoni P. Artanto, melalui Kasip Pidum, Shendy Pradana, kepada wartawan menuturkan, pihak Kejari Manggarai sudah mendatangi lokasi proyek pembangunan Tambatan Labuh dan menemukan kondisi yang memprihatinkan. "Setelah kami cek kondisinya dua Minggu yang lalu, itu kondisi sangat memprihatikan juga. Tiada kapal ataupun perahu yang sandar disana, karena kami sudah cek disana kedalamannya itu tidak sampe 5 meter," terangnya, Senin (01/2/2020). Menurutnya, berdasarkan informasi awal yang dihimpun, Setda Manggarai, Jahang Fansi Aldus, adalah pihak yang dianggap paling bertanggungjawab tentang proyek tambatan tersebut. "Kita akan panggil dulu yang kerja, kemudian dari ULPnya, KPA, PPK, kalau KPA PPK itu yang tau Pa Fansi Jahang, karena dia yang menjabat sebagai Kadishub pada waktu itu,"jelasnya. (Efren)

Topik:

ntt Kejari Manggarai tamabatan perahu