KPK Telisik Keterkaitan Alex Noerdin dengan Kasus Suap Bupati Muba

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 26 Oktober 2021 21:09 WIB
Monitorindonesia.com - KPK menelisik keterkaitan Alex Noerdin dengan kasus suap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza. Diketahui, Dodi Reza terlibat dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Muba, sementara ayahnya, Alex Noerdin terlibat kasus korupsi gas bumi dan Masjid Sriwijaya. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak menampik jika kedua kasus itu bisa saja berkaitan, sehingga dibutuhkan koordinasi antar penegak hukum, mengingat kasus mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditangani Kejaksaan Agung. "Nanti kalau ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin, tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus, Kejaksaan Agung," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). Alex mengatakan dugaan kedua kasus itu berkaitan karena Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin membawa uang Rp1,5 miliar di Jakarta. Lembaga Antikorupsi menduga uang itu akan diserahkan untuk penanganan perkara Alex di Kejaksaan Agung. KPK tengah mencari bukti terkait tudingannya itu. Lembaga Antikorupsi tak segan mengaitkan dua kasus itu jika ada bukti yang kuat. "Nah itu yang kita dalami, uang itu apa, dari mana untuk apa, kan seperti itu," ujar Alex. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka, yakni Dodi, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy. Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Topik:

-