Tilang Kendaraan Tanpa Uji Emisi Mustahil Kurangi Kemacetan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2021 16:13 WIB
Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak sesuai standar emisi gas buang dalam upaya mengurangu kemacetan di ibu kota. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho menilai kebijakan tersebut mustahil mengurangi volume kendaraan, tapi sedikit akan mengurangi polusi udara. “Sebetulnya tidak akan mengurangi jumlah pengguna kendaraan pribadi secara signifikan,” katanya di Jakarta, Kamis (28/10/2021). Tidak hanya itu, menurut dia, kebijakan tilang bagi kendaraan tidak ramah lingkungan, setidaknya akan berpengaruh terhadap kuantitas penumpang transportasi publik. Karena itu, kata dia, pemprov perlu menyediakan lebih banyak fasilitas transportasi publik yang ramah dan nyaman. “Mendorong Pemprov DKI untuk mempercepat proses penambahan dan pengintegrasian sistem transportasi publik di Jakarta agar bisa mengakomodasi kebutuhan warga untuk bepergian dengan moda transportasi umum dengan aman, dan nyaman,” imbuhnya. Meski demikian, Teguh meyakini jika langkah menilangn  kendaraan tidak sesuai standar emisi gas buang merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait gugatan koalisi masyarakat sipil atas pencemaran udara. “Kebijakan tilang juga dianggap sebagai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007,” tandasnya. Seperti diketahui Pemprov DKI berencana menerapkan aturan tilang bagi kendaraan tidak sesuai standar emisi gas buang mulai bulan November mendatang. (Zat)

Topik:

Tilang Elektronik Terapkan Tilang ETLE ombudsman jakarta emisi gas buang tilang emisi gas buang