KPK Diminta Profesional Telusuri Dugaan Korupsi Formula E

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 November 2021 17:30 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kasus korupsi balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta. Beberapa pihak sudah diminta keterangan dan klarifikasi. Mengenai tindak lanjut KPK terhadap Formula E itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan KPK sudah sepatutnya menindaklanjuti adanya dugaan korupsi pada pagelaran balap mobil tersebut. “Artinya KPK mencium ada yang tidak beres, jadi sudah menjadi kewajiban KPK untuk mengusut dugaan korupsinya,” kata Ujang kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Kamis (4/11/2021). Apalagi, Ujang Komarudin mengungkapkan, sejak awal rencana penyelenggaraan sudah menjadi sorotan, terutama dari sisi pembiayaan dengan menggunakan dana APBD. Untuk ajang ini Pemerintah DKI sudah membayarkan biaya commitment fee yang tidak sedikit, yaitu Rp 560 miliar. “Jika ada permasalahan atau indikasi terjadinya korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pasti sudah memberikan bahan untuk ditindaklanjuti KPK. Dari situ KPK bisa membongkar apakah benar ada dugaan korupsi pada Formula E atau tidak. Itu perlu ditelusuri,” paparnya. Meski demikian Ujang meminta KPK tetap menjaga profesional dan independensi dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Kata dia, KPK harus bekerja tanpa pesanan dari pihak manapun. “Kita harapkan KPK tetap profesional dan independen dalam mendalami program Formula E. Sebab jangan sampai pemeriksaan ada hubungan dengan urusan politik,” tutupnya. Sebagai informasi, PLT juru Bicara KPK Ali Firli membenarkan lembaga antirasuah tersebut tengah melakukan klarifikasi sejumlah pihak terkait Formula E. Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (4/11/2021). Ali menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada KPK. (Zat)