KPK Duga Azis Syamsuddin Terlibat dalam Pengurusan DAK Lamteng

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 8 November 2021 10:02 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah (Lamteng). Untuk menggali hal tersebut, KPK memeriksa enam saksi untuk mendalami dugaan siap penanganan perkara di Lamteng "Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dalam pengurusan pengajuan dana DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021). Sebanyak enam orang yang diperiksa itu yakni pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Bina Marga Lampung Tengah Supranowo; mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman; PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah Andri Kadarisman; dan Kasub bid Rekonstruksi BPBD Lampung Tengah Aan Riyanto. KPK juga memanggil Direktur CV Tetayan Konsultan Dariyus Hartawan, dan aparatur sipil negara (ASN) Indra Erlangga. Mereka semua diharap hadir untuk memberikan keterangan. Ali enggan memerinci lebih jauh pernyataan enam orang itu. Keterangan mereka semua sudah dicatat penyidik dan akan dibongkar dalam persidangan. Sebelumnya, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menyebut eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta fee delapan persen dari total dana alokasi khusus (DAK). Dugaan itu dibeberkan Mustafa dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. "Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (meminta fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," ujar Mustafa melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021) Permintaan itu dilontarkan Azis saat Mustafa berkunjung ke rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mustafa bisa ketemu dengan Azis atas bantuan Ketua DPRD Lampung Tengah, Ahmad Junaedi.