Kades Kembalikan Rp40 Juta Kerugian Negara, Kajari Bintan: Proses Hukum Tetap Lanjut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2022 19:30 WIB
Bintan, Monitorindonesia.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Riana menegaskan Kades Mantang (RLN) tetap dilanjutkan proses hukumnya terkait dugaan mark-up dana desa Rp200 juta tahun 2017, 2018, dan 2020. I Wayan mengatakan, tersangka (RLN) sudah mengembalikan kerugian negara Rp40 juta dan masih menunggu sisa pengembalian. ”Waktu pengembalian adalah 60 hari sejak diberitahukan LHP dari Inspektorat, kami menunggu sampai batas waktu untuk menentukan langkah selanjutnya, ” ujarnya. I Wayan juga menyebutkan kasus hukum tidak akan diberhentikan seperti yang dikhawatirkan masyarakat Mantang. Sementara itu, Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Kepri meminta Kejari Bintan segera menuntaskan kasus RLN, walaupun sudah mengembalikan kerugian negara secara tunai kepada Kepala Seksi Intelijen Mustofa yang disaksikan perwakilan Inspektorat Bintan dan Bank Riau Kepri. “Pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pidana,” Kata Ketua Forkorindo Kepri Parlindungan Simanungkalit, Jumat (14/1/2022). Dia mencontohkan kasus kepala Desa Matak, Kabupaten Anambas, Awaluddin yang tetap diproses hukum walaupun sudah mengembalikan kerugian negara Rp221 juta. “Begitu juga Kades Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Sudirman Syahriza yang diproses ke pengadilan walaupun sudah mengembalikan kerugian negara Rp85 juta,“ ujar Parlin. (AS)