Terdakwa Kasus Arisan Motor dan New Antariksa Divonis 2 Tahun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Maret 2022 23:28 WIB
Cilacap, Monitorindonesia.com - Sidang kasus arisan motor Remoru dan New Antariksa di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap memasuki agenda putusan, Rabu (2/3/2022). Sidang secara daring ini menghadirkan terdakwa Liem Eng Ket dan Purnomo Budi Santoso, dipimpin majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan dengan anggota Achmad Yuliandi Erria Putra. Hadir Jaksa Penuntut Umum Santa Nofena Christy dan penasihat hukum korban, Noferintis Tafonao, Muhammad Ma'arif SSy, dan Dismo. Usai sidang, Noferintis Tafonao mengatakan menerima putusan majelis hakim atas terdakwa selama 2 tahun penjara dan mengembalikan hak atau uang para korban. "Asetnya sekitar Rp 10 miliar, ada 4 aset di Cilacap. Masih kurang karena kasus ini kerugian para korban Rp 13,4 miliar," ungkapnya. Menurut Noferintis, pihaknya bersikukuh mengejar ke Pengadilan Niaga nantinya. "Atau melalui kurator yang dipercaya terdakwa," tandasnya. Sementara itu, salah satu nasabah arisan motor, Wahyu mengatakan sidang hari ini sudah keputusan. "Jaksa sudah memberikan yang terbaik, sehingga kami melihat Hakim ini netral," katanya. Kuasa hukum terdakwa, Ratman Al Poniman mengungkapkan sudah memperjuangkan dari awal kasus, dari bukti BAP, penyidikan, sampai dengan P21 hingga persidangan hari ini. "Meski kami merasa sangat kontra produktif, klien kami sudah menerima dengan putusan 2 tahun," katanya. Ditanya upaya lain, Poniman menjawab tidak, sehingga sudah berkekuatan hukum tetap. Terkait korban, Poniman mengatakan itu masalah perdata yang tadi sudah disampaikan. Pengembalian uang sudah dituangkan dalam proses persidangan. Poniman berharap, karena ini sudah diterima, ya diikuti saja. "Klien kami kan sudah menerima," ungkapnya. (esp)