Komnas HAM Minta Warga Lapor Bila Ada Hal Baru di Kasus Kerangkeng Langkat

wisnu
wisnu
Diperbarui 9 April 2022 02:37 WIB
Jakarta, MI – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak Polda Sumatera Utara mengusut tuntas usai menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. "Kasus yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan lainnya dalam kasus kerangkeng manusia ini dapat diusut sampai tuntas," kata Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM Gatot Ristianto saat menggelar rapat koordinasi kasus kerangkeng, di Mapolda Sumut, Jumat (8/4). Dengan adanya kasus ini, dia berharap agar masyarakat memberikan informasi jika ada hal yang baru dalam kasus tersebut. "Tidak perlu takut, dan kami bersama Polda Sumut akan koordinasi untuk melengkapi penyelesaian kasus tersebut," katanya. Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. "Penahanan delapan tersangka itu setelah penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan serta hasil koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya. [caption id="attachment_421331" align="aligncenter" width="200"] Tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. [MI/Kilat] [/caption]Kedelapan tersangka, yakni HG, DP,JS, RG, TS.SP,IS, dan HS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sumut. Panca menyebutkan penahanan delapan tersangka dilakukan penyidik sejak Kamis (7/4). "Penyidik telah melakukan penahanan di Rutan Polda Sumut," ucapnya. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Dalam kasus kerangkeng manusia itu, selain delapan tersangka, penyidik juga telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat TRP sebagai tersangka. "Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka termasuk saudara TRP yang bertanggungjawab penuh atas ditemukannya kerangkeng manusia," katanya. Tersangka TRP merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kasus pidana perdagangan orang hingga meninggal dunia. "Kita persangkakan TRP selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas tindak pidana yang kita temukan selama proses kegiatan yang terjadi di kerangkeng manusia tersebut," katanya.

Topik:

-