Monitor Indonesia Meminta Maaf atas Pemberitaan Tidak Akurat Terkait Dana Lawyer Rp 60 M


Jakarta, MI - Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai alokasi dana konsultasi hukum sebesar Rp 60 miliar di PT Aneka Tambang (ANTAM), kami, Monitor Indonesia, ingin mengoreksi informasi yang telah dipublikasikan dan meminta maaf atas ketidakakuratan yang disampaikan.
Corporate Secretary Division Head PT ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk konsultasi hukum sepanjang tahun 2024 jauh dari angka yang diberitakan. "Saya perlu menyampaikan bahwa total anggaran konsultasi hukum di ANTAM selama 2024 tidak sampai segitu (Rp 60 miliar)," ujar Syarif Faisal saat dikonfirmasi oleh Monitor Indonesia pada Minggu (16/2/2025).
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan bahwa informasi mengenai adanya kontrak dengan nilai Rp 60 miliar kepada law firm tertentu tidaklah benar. "Tidak ada kontrak dengan nilai sebesar Rp 60 miliar selama tahun 2024 yang diberikan kepada satu law firm tertentu di perusahaan kami," tegasnya.
ANTAM berkomitmen untuk menjalankan setiap kegiatan operasional dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pihak perusahaan memastikan bahwa setiap pengeluaran dana, termasuk untuk konsultasi hukum, dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Kami berharap isu yang tidak akurat ini dapat dihentikan agar tidak merusak nama baik individu maupun reputasi perusahaan. ANTAM terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan reputasi di mata masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Sebagai media yang bertanggung jawab, kami Monitor Indonesia berkomitmen meminta maaf sebesar-besarnya kepada PT ANTAM Tbk dan Direktur Utama PT ANTAM Tbk serta berjanji untuk memperbaiki kesalahan ini yakni menyebarkan pemberitaan yang tidak akurat dan berharap agar semua pihak dapat memahami situasi yang sebenarnya.
Topik:
ANTAM PT Aneka TambangBerita Sebelumnya
Jus, Jurnalis Tangguh yang Berhenti Menulis
Berita Selanjutnya
Konflik di PWI, Saurip Kadi Ingatkan Bahaya Bagi Kredibilitas Pers
Berita Terkait

Antam Kehilangan Kesempatan Manfaatkan USD3.165.031,43 untuk Bayar Denda Ekspor Bauksit
31 Juli 2025 21:46 WIB

BPK Temukan Pengelolaan dan Pemurnian Mineral Akibatkan Antam Tanggung Cost Overrun Rp97,3 M
29 Juli 2025 09:19 WIB

Ulah Antam pada Anak-anak Usahanya Ini Menguak Kerugian Negara Rp 16,6 M
28 Juli 2025 17:07 WIB