Kominfo Buka Sementara Akses Paypal, Ini Alasannya
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
31 Juli 2022 10:46 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Komunikasi dan Informatika (kominfo) telah membuka kembali akses ke Paypal hari ini, Minggu (31/7). Hal itu disampaikan langsung oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers yang digelarnya.
Semuel mengatakan pembukaan akses sementara ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pengguna Paypal agar melakukan migrasi akun atau dananya.
"Kami sudah membuka sementara Paypal per jam 8 pagi tadi, proses pembukaan sudah dilakukan. Ini kami buka untuk memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melakukan migrasi, supaya uangnya tidak hilang," kata Semuel dalam konferensi pers, Minggu (31/7).
Semuel menyampaikan, hingga saat ini Paypal belum melakukan pendaftaran PSE, sehingga kemarin sempat diblokir. Namun karena ada banyak masukan dari masyarakat yang dananya masih berada di Paypal, akses ke Paypal kembali dibuka untuk sementara.
Semuel berharap masyarakat dapat memanfaatkan betul kesempatan yang berlaku selama lima hari kerja untuk memigrasi dananya dari PayPal.
"Saya harapkan masyarakat benar-benar memanfaatkan waktu lima hari kerja ini untuk melakukan migrasi. Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan untuk migrasi. Kita sudah punya banyak layanan digital untuk pembayaran, banking juga sudah ada. Jadi silahkan untuk migrasi sistem pembayarannya," kata Semuel.
Sebelumnya Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan blokir akan dibuka dalam waktu singkat jika PSE tersebut segera mendaftar.
“Kalau sudah mendaftar dengan memberikan data yang benar bisa (kita buka blokirnya),” kata Semuel Abrijani, Sabtu (30/7).
Sebagaimana diketahui, pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ragam
![Menkominfo Budi Arie Kembali Kritisi Judi Online: Yang Punya Pacar Putusin Aja! Menkominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-komunikasi-dan-informatika-budi-arie-setiadi-foto-midhanis.webp)
Menkominfo Budi Arie Kembali Kritisi Judi Online: Yang Punya Pacar Putusin Aja!
8 jam yang lalu
Hukum
![Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini Ilustrasi - Pengendali Judi Online (Foto: MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengendali-judi-online.webp)
Kominfo Serahkan Pengusutan Pengendali Judol Inisial T ke Polri, Alasannya Begini
26 Juli 2024 23:39 WIB
Tech
![Menkominfo Memutus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina Akibat Maraknya Situs Judi Online Menkominfo, Budi Arie Setiadi (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menkominfo-budi-arie-setiadi-2.webp)
Menkominfo Memutus Akses Internet dari Kamboja dan Filipina Akibat Maraknya Situs Judi Online
25 Juli 2024 22:41 WIB