Beredar Kabar Pre-order iPhone 16 Dibuka Besok, Ini Kata Kemenperin


Jakarta, MI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah kabar yang beredar mengenai pembukaan pre-order iPhone 16 pada Jumat, 20 Desember 2024. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa rumor tersebut tidak benar.
Menurut Febri, Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Kemenperin juga belum memberikan sertifikat TKDN untuk iPhone 16, karena perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu belum menyelesaikan kewajiban investasinya untuk periode 2020-2023.
"Tidak betul rumor itu. Kemenperin belum akan memberikan sertifikat TKDN bagi iPhone 16 sampai Apple menyelesaikan utang investasi periode 2020-2023," kata Febri, Kamis (19/12/2024).
Sebagai tambahan, Apple masih belum bisa menjual produk terbarunya, iPhone 16 di Indonesia karena terganjal persoalan TKDN. Oleh karena itu Febri menegaskan produk tersebut masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia.
"Sampai saat ini iPhone 16 series masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia," ujar Febri.
Febri juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pre-order iPhone 16 yang beredar dari pihak-pihak tertentu, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
"Kemenperin juga meminta masyarakat berhati-hati dengan tawaran pre-order iPhone 16 dari pihak-pihak tertentu terutama menjelang Nataru ini," tambahnya.
Berdasarkan informasi, Apple masih belum melunasi sisa investasi sekitar US$ 10 juta (sekitar Rp 158 miliar dengan kurs Rp 15.800) dari total komitmen investasi sebesar Rp 1,7 triliun.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sisa investasi US$ 10 juta tersebut adalah kewajiban yang harus dipenuhi Apple untuk periode investasi hingga 2023. Apple juga diwajibkan untuk memperbarui proposal investasinya setiap tiga tahun sekali karena memilih skema investasi inovasi.
Selain itu, meskipun Apple masih memiliki 'utang' investasi sebesar US$ 10 juta, perusahaan tersebut telah mengajukan proposal investasi baru sebesar US$ 100 juta (sekitar Rp 1,58 triliun). Namun, Agus menegaskan bahwa kedua hal tersebut harus dipandang terpisah.
Proposal investasi sebesar US$ 100 juta tersebut akhirnya ditolak oleh pemerintah, karena dianggap tidak memenuhi asas keadilan. Apple dikabarkan kemudian berencana untuk menambah nilai investasinya menjadi US$ 1 miliar, meskipun hingga kini belum ada konfirmasi tertulis mengenai rencana tersebut.
Topik:
kemenperin apple iphone-16 tkdn investasi pre-order-iphone-16Berita Sebelumnya
HP China 'Pembunuh' iPhone 16 Dibongkar, Isi Dalamnya Mengejutkan
Berita Terkait

OJK: Tata Kelola Investasi Taspen dan Asabri Buruk, Return Tak Maksimal
24 September 2025 09:04 WIB

Kelangkaan BBM Nonsubsidi di SPBU Swasta, Yulian Gunhar: Pemerintah Jangan Ciptakan Ketidakpastian Iklim Investasi
18 September 2025 13:46 WIB

Kemenperin Terbitkan Aturan Baru, Proses Sertifikasi TKDN Kini Lebih Cepat
12 September 2025 10:56 WIB