Potensi Satu Putaran Pilpres 2024

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juli 2024 20:09 WIB

Jakarta, MI - Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu syarat pemilu satu putaran adalah paslon memperoleh suara lebih dari 50% dari total suara.

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Selain itu, dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa "Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang."

Lantas capres-cawapres mana pemilik elektabiltas tetinggi berdasarkan hasil lembaga survei saat ini? Baca selengkapnya di sini.................