Dapen BUMN Dirampok Oknum-oknum Biadab, Kejagung Persilakan Erick Thohir Melapor

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 5 Desember 2023 08:59 WIB
Erick Thohir saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (4/12) (Foto: Dok MI)
Erick Thohir saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin (4/12) (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah melakukan penelusuran perkara dugaan korupsi dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah. 

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut, bulan ini akan kembali menyambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaporkan dua dapen BUMN bermasalah yang merugikan negara. 

Namun, belum disebutkan dapen BUMN mana yang dimaksud. "Rencananya di bulan Desember ini ada dua lagi (dapen) yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung," kata Erick dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI Jakarta, Senin (4/12).

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Erick Thohir untuk melaporkan dapen tersebut. Bagi Kejagung, hal ini sebagai langkah bersih-bersih di BUMN.

"Silakan, itu langkah strategis untuk bersih-bersih BUMN dan penyelamatan keuangan para pensiunan BUMN, nanti kita lihat perkembangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi Monitorindonesia.com, Senin (4/12) kemarin.

Sebelumnya, Erick Thohir juga menyebut dari total 48 dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah, sebanyak 34 dapen atau 70% dalam kondisi sakit. 

Kementerian BUMN telah menyerahkan laporan empat dapen perusahaan BUMN yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan setelah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Empat dapen tersebut, diantaranya PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food.

Erick menyebut, empat dapen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara senilai Rp 300 miliar. Namun kerugian tersebut baru hanya sementara dan akan berpotensi lebih besar lagi.

"Belum menyeluruh (nanti akan dibuka) oleh BPKP dan kejaksaan. Artinya bisa lebih besar lagi," ujarnya di gedung Kejagung Jakarta, Selasa (3/10).

Erick merasa kecewa dan bersedih karena pegawai BUMN yang sudah bekerja puluhan tahun dirampok oleh oknum-oknum tertentu. "Pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun yang tentu kurang hasilnya, dirampok oknum-oknum biadab," imbuhnya.

Erick menambahkan, dalam bersih-bersih dapen BUMN harus dilakukan hati-hati karena dalam prosesnya bukan untuk memenjarakan orang. Melainkan untuk membenahi agar hak karyawan BUMN di masa tua dapat terjamin.