Pejabat PT Timah Ditangkap Kejaksaan, Ini Kasusnya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 Desember 2023 10:31 WIB
PT Timah Tbk (Foto: MI/Net/Ist)
PT Timah Tbk (Foto: MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Satu orang pejabat PT Timah Tbk., ditangkap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung. Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan menyatakan bahwa pejabat PT Timah atas nama Ichwan Azwardi Lubis (IAL) itu kini telah ditahan gegara tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant Tanjung Gunung tahun 2017-2019.

IAL merupakan kepala proyek pembangunan Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant Tanjung Gunung, sehingga, kata Fadil, ia dianggap bertanggung jawab dalam proyek tersebut. "Diangggap bertanggung jawab," kata Fadil, Kamis (14/12).

Fadil menegaskan, alasan pihaknya menahan IAL tak lain adalah untuk kepentingan penyidikan dan mempertimbangkan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Penahanan, ungkap Fadil, dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini di Rutan Kelas II A Kota Pangkalpinang.

"Penahan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHP," tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 29.203.415.253. Menurut Fadil, karena proyek tersebut mengalami total lost atau tidak bisa digunakan.

Maka, IAL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsider, Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Fadil menambahkan, bahwa pihaknya kini tengah mengembangkan kasus ini untuk menemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi.

"Penyidik akan melakukan beberapa strategi kedepan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Jadi kemungkinan tersangka bisa saja bertambah. Sebelumnya kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk jajaran direksi PT Timah," tandasnya. (Wan)