Bawaslu DKI Akan Selidiki Mobil Berstiker Caleg DPRD Keliaran di Masa Tenang Pemilu 2024

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Februari 2024 15:15 WIB
Mobil Resque Sobat Prihadi Utomo masih berkeliaran di masa tenang pemilu 2024. Foto diambil pada Senin (12/2) (Foto: Dok MI)
Mobil Resque Sobat Prihadi Utomo masih berkeliaran di masa tenang pemilu 2024. Foto diambil pada Senin (12/2) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta meminta Bawaslu Jakarta Barat untuk menyelidiki informasi adanya mobil yang masih ditempel branding partai dan caleg DPRD DKI Jakarta di masa tenang kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Bahkan mobil tersebut berkeliaran di wilayah Jakarta Barat pada Senin (12/2) malam, tepatnya di hari kedua masa tenang pemilu.

"Terima kasih infonya. Kami minta Bawaslu Jakbar menelusuri peristiwa tersebut," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo saat dihubungi Monitorindonesia.com, Selasa (13/20.

Adapun pantauan Monitorindonesia.com, Senin (12/2) malam, di Jalan Bhakti III Kemanggisan, Kecamatan Palemerah, Jakarta Barat (Jakbar), masih terdapat mobil mini bus berwarna kuning berkeliaran. Mobil itu bertuliskan dan bergambarkan resque Sobat Prihadi Utomo.

Berdasarkan penelusuran di laman bapilugolkar_jakbar, Prihadi Utomo adalah caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta 10 dengan nomor urut 07.

https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/0x0/webp/photo/p2/131/2024/01/03/dapil-10-905047711.jpg

Padahal, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. (4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Sementara itu dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (wan)