Peringati Hari Konstitusi, Bawaslu Luncurkan POS Konsultasi Hukum

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 18 Agustus 2023 15:17 WIB
Jakarta, MI - Bertepatan dengan Hari Konstitusi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan POS Konsultasi Hukum berlokasi di lantai 5 Gedung Bawaslu RI. Hal itu sebagaimana disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Ichsan Fuady saat memberikan sambutan di Gedung Bawaslu RI, Jumat (18/8). Dia menyampaikan, peluncuran POS Konsultasi Hukum ini didasari semangat Bawaslu dalam memberikan ruang bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memperoleh informasi terkait dengan kepemiluan. "Dari adanya semangat Bawaslu dalam memberikan ruang bagi masyarkaat umum untuk memperoleh penjelasan dan/atau keterangan dalam permasalahan kepemiluan, maupun bagi jajaran pengawas Pemilu," kata Fuady. "Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, POS Konsultasi Hukum Bawaslu dengan ini kami resmikan," sambungnya. Selain itu, dengan adanya POS Konsultasi Hukum ini memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pengawas Pemilu untuk berkonsultasi mengenai hukum kepemiluan. "Agar memiliki ruang untuk melakukan konsultasi dan/atau memperoleh pertimbangan-pertimbangan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu dan Pemilihan," ujar Fuady. Dia mengungkapkan tujuan Bawaslu meluncurkan POS Konsultasi Hukum ini diantaranya; mewujudkan layanan konsultasi yang cepat, mudah, transparan dan terintegrasi; mewujudkan pelayanan prima yang akuntabel dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selanjutnya, mningkatkan layanan publik dengan penyediaan sarana konsultasi hukum kepada masyarakat maupun jajaran pengawas pemilu yang membutuhkan informasi, pengetahuan dan/atau pendapat hukum seputar hukum kepemiluan. "Dengan peluncuran Pos Konsultasi Hukum ini, diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan publik yang dilakukan oleh Bawaslu demi mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur sebagai bagian dari tata Kelola pemerintahan yang baik (good governance)," tandas Fuady. Diketahui dasar hukum dari peluncuran Pos Konsultasi Hukum ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; 6. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum. (ABP)     #Peringati Hari Konstitusi #Bawaslu Luncurkan POS Konsultasi Hukum