Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu, Bawaslu Minta Mendagri Lakukan Pembinaan ke Kepala Daerah

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 20 September 2023 11:36 WIB
Jakarta, MI - Bawaslu RI akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengenai pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan, Bobby Nasution terhadap Pasal 283 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu. Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengatakan, pihak akan meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh kepada daerah. Hal itu dilakukan agar para kepala daerah tidak melakukan politik praktis jelang Pemilu 2024. "Karena itu maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," ujar Totok kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/9). Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI ini menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan sanksi kepada kepala daerah yang terbukti melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu. "Tetapi, memang tidak ada sanksinya," jelas Totok. Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Jatim) itu menambahkan, dalam kajian yang dilakukan Bawaslu, Gibran dan Bobby melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu. Sebab, menyerukan masyarakat untuk memilih Ganjar Pranowo sebagai Presiden. "Jadi memang 283 terpenuhi," tandas Totok. (ABP)     #Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu #Bawaslu Minta Mendagri Lakukan Pembinaan ke Kepala Daerah