Serukan Pilih Ganjar, Gibran dan Bobby Patut Diduga Langgar UU Pemilu

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 19 September 2023 15:15 WIB
Jakarta, MI - Bawaslu RI dalam waktu dekat akan mengumumkan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Sebelumnya, kedua tokoh itu dalam video di akun resmi Twitter milik PDI Perjuangan, menyerukan untuk memiliki bacapres Ganjar Pranowo. "Dalam waktu dekat kajiannya akan disampaikan kepada publik," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/9). Dia mengatakan, dari kajian awal yang dilakukan Bawaslu, kedua tokoh tersebut patut diduga melanggar Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu. "Patut diduga secara kuat terjadi pelanggaran Pasal 283. Tapi, nanti secara terang-benderang akan kami sampaikan hasil kajiannya," kata Lolly. Bunyi Pasal 283 ayat (1) UU Pemilu: Larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta ASN mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta Pemilu sebelum, selama, sesudah masa kampanye. Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pihaknya juga mendapatkan banyak laporan dari masyarakat terkait dengan video seruan untuk memilih Ganjar Pranowo di Pilpres. "Oh ya itu menjadi konsentrasi seriusnya Bawaslu karena kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat yang banyak. Sehingga, sejak awal ini menjadi perhatian Bawaslu," pungkas Lolly. (ABP)     #Gibran dan Bobby Patut Diduga Langgar UU Pemilu