Bawaslu Berwenang Menindaklanjuti Pelanggaran Netralitas ASN

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 21 September 2023 19:24 WIB
Jakarta, MI - Bawaslu RI dalam melakukan penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya menggunakan dasar hukum pada Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan, pihaknya memiliki wewenang untuk menindaklanjuti terkait pelanggaran netralitas ASN. Hal tersebut disampaikan dalam acara peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tematik Netralitas ASN, di Ballroom Grand Kawanua Novotel Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9). "Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu, pidana Pemilu, etik, lalu undang-undang hukum lainnya," kata Lolly. Salah satu yang sangat disoroti oleh Bawaslu adalah netralitas ASN pada Pemilu serentak 2024. Dikatakan Lolly, ASN memiliki undang-undang tersendiri. Maka dari itu, Bawaslu juga menerapkan hukum terhadap ASN yang berkaitan dengan UU ASN. "Karena memang mereka sudah punya undang-undang ASN sendiri, peraturan pemerintah sendiri soal disiplin ASN," jelas Lolly. Dia menjelaskan, jika didapati ASN yang tidak netral atau terlibat dalam politik praktis, maka pihaknya akan melakukan kajian dalam menentukan hukum yang digunakan terhadap ASN yang melanggar. "Bawaslu akan melakukan kajian, kajian hukumnya seperti apa kami rekomendasi ke atas," pungkas Lolly. (ABP)       #Bawaslu Berwenang Menindaklanjuti Pelanggaran Netralitas ASN