Bawaslu Soroti Kerawanan yang Timbul Jika Penjabat Maju Pilkada

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 22 September 2023 12:34 WIB
Jakarta, MI - Bawaslu RI menyoroti kerawanan yang berpotensi terjadi jika penjabat gubernur maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Ha tersebut disampaikan Plt Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat Jaya Parlindungan Siregar, dalam acara peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Tematik Netralitas ASN, di Ballroom Grand Kawanua Novotel Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/9). Dia menilai, dapat disinyalir penjabat gubernur bisa menggunakan kekuasaannya untuk mengintervensi. "Karena bisa jadi pada saat masa jabatan dia, dia melakukan investasi politik," jelas Rahmat. Dia menjelaskan, pengangkatan penjabat gubernur untuk menjalankan dua sistem diantaranya executive agency dan implementing agency. "Kenapa penjabat itu ditentukan oleh Kemendagri? Executive agency-nya pada level menjalankan administrasi daerah itu kan pada gubernur dari walikota/bupati. Tapi executive agency-nya directive dari Jakarta lewat Kementerian tersebut," ujar Rahmat. Maka dari itu, kata dia, Bawaslu akan melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap penjabat daerah yang ingin maju di Pilkada 2024. "Terbukti kalau itu nanti penjabat itu mencalonkan diri, perlu kita preventif pencegahan itu harus dilakukan," pungkas Rahmat. (ABP) #Bawaslu Soroti Kerawanan yang Timbul Jika Penjabat Maju Pilkada