Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Bacaleg DPRD Kota Depok Sumarsono

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 29 September 2023 13:56 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan penulusuran terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan bakal calon legisatif (bacaleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sumarsono alias Soni. Diketahui, Surmarsono merupakan bacaleg DPRD Kota Depok. Dia akan bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Kota Depok 4 yang meliputi Kecamatan Sukmajaya. Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyamaikan, pihaknya saat menelusuri dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan Sumarsono atau Soni. "Terima kasih informasi awalnya, akan segera kami telusuri," kata Puadi kepada Monitorindoneia.com, Jumat (29/9). Dugaan pelanggaran Pemilu itu diketahui dari video yang didapatkan Redaksi Monitor Indonesia. Didalam video tersebut tampak Sumarsono diantara 9 emak-emak sedang berdiri. Kemudian, salah satu emak-emak itu berpantun. Pantun tersebut berisikan ajakan untuk memilih Sumarsono di pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang. "Pulang maen lewat rumah kadir. Kadirnya lagi makan nasi begono. Ibu-ibu yang hadir jangan lupa ya pilih siapa?," kata salah satu emak-emak itu didalam video yang dikutip Redaksi. Selanjutnya, emak-emak lainnya mengucapkan nama dari Sumarsono. "Pak Sumarsono," teriak emak-emak secara kompak. Terlihat didalam video tersebut Surmarsono atau Soni lalu mengangkat kedua jari telunjuknya. Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 20217 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”. (ABP)   #Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Kampanye Bacaleg DPRD Kota Depok Sumarsono