Azis Syamsuddin Tak Hadir di Paripurna DPR

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 6 Mei 2021 13:03 WIB
Monitorindonesia.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang V tahun 2020-2021, Kamis (6/5/2021). Dari lima pimpinan DPR satu diantaranya tak hadir yakni Azis Syamsuddin. Tampak hadir di paripuna adalah Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar. Paripurna kali ini dipimpn oleh Muhaimin Iskandar. Selain pidato pembukaan masa sidang, paripurna hari ini memiliki agenda pelantikan anggota DPR Pengganti Antarwaktu (PAW). Lembaga DPR RI memang menjadi sorotan belakangan ini pasca-penggeledahan ruang kerja Azis Syamsuddin oleh penyidik KPK pekan lalu. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) telah mencegah Azis Syamsuddin ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain. Kabag Humas pada Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum HAM, Tubagus Erif membenarkan KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. “Benar KPK telah mengajukan permohonan pencekalan atas nama Azis Syamsuddin kepada Imigrasi Sesuai peraturan, pencekalan berlaku selama 6 bulan. Pencekalan berlaku sejak tanggal 27 April,” kata Tubagus Erif. Azis diduga yang memperkenalkan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju kepada Syahrial agar kasusnya tidak dilanjutkan di KPK. Hingga saat ini KPK belum menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan suap di Tanjungbalai, Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan sang walikota di rumahnya pada Oktober 2020. KPK sudah menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, pengacara bernama Maskur Husain dan Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK. Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp 438 juta.[Lin] #RapatParipurnaDPR

Topik:

Azis Syamsuddin