Gitu Dong,... Pimpinan Pastikan Tak Ada Pegawai KPK yang Diberhentikan

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 10 Mei 2021 03:54 WIB
Monitorindonesia.com - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat undang-undang tidak akan diberhentikan. “Saya tegaskan tidak seorang pun pegawai KPK yang diberhentikan, dan kami akan perjuangkan agar proses peralihan pegawai KPK ke ASN ini sesuai penegasan MK (Mahkamah KOnstitusi,” tegas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, Minggu (9/5/2021). MK, kata Ghufron juga telah memutus uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu poinnya adalah alih status kepegawaian di KPK tak boleh merugikan para pegawai yang sebelumnya telah mengabdi di lembaga itu. “Kami akan menaati putusan MK dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) mengenai tindak lanjut hasil TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) menghasilkan pegawai yang MS (memenuhi syarat) dan TMS (tidak memenuhi syarat),” lanjut dia. Sementara itu Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu (5/5/2021). Hasilnya, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang. Sementara 2 pegawai lainnya tidak hadir dalam sesi wawancara.[Lin/Ant]

Topik:

KPK ASN Pegawai