Penanganan Covid-19 Lampung Tengah Dibagi 5 Zona

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2021 13:43 WIB
Lampung Tengah, monitorindonesia.com - Forkopimda Lampung Tengah melaksanakan rapat kordinasi pembagian zona tugas penegakan disiplin dan hukum dalam penanganan Covid - 19. Rapat berlangsung di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Senin (5/7/2021). Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kasat Intelkam AKP Edi Kurniawan, Kasat Reskrim AKP Edi Corinas, Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yovi, dan Kasat Sabhara AKP Zulkifli Rusli. Kegiatan juga dihadiri Bupati Lampung Tengah H Musa Ahmad, Ketua DPRD Sumarsono, Dandim 0411/ LT Letkol Inf Andri Hadiyanto, Kajari Muhammad Ali Akbar, Sekda Nirlan. Kapolres menyampaikan, rapat bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar membatasi kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Apabila kegiatan tetap dilaksanakan, harus mematuhi prokes. Sedangkan pelanggar akan diganjar sanksi. Wawan juga menekankan kepada petugas untuk bekerja sungguh-sungguh guna menekan penyebaran Covid-19 di Lampung Tengah, agar tidak meluas seperti di Pulau Jawa. Forkopimda memutuskan penanganan covid dibagi menjadi 5 zona: Zona 1, meliputi Gunung Sugih, Punggur, Kota Gajah, Seputih Raman, Seputih Banyak, dan Way Seputih dengan ketua tim Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. Zona 2,  meliputi Kecamatan Rumbia, Putra Rumbia, Bumi Nabung, Bandar Mataram, Seputih Surabaya, Bandar Surabaya dengan ketua tim Komandan Kodim Lampung Tengah. Zona 3, meliputi Kecamatan Kalirejo, Sendang Agung, Bekri, Bangunrejo, Trimurjo dan Bumi Ratu Nuban Surabaya dengan ketua tim Bupati Lampung Tengah. Zona 4, meliputi Kecamatan Anak Tuha, Pubian, Padang Ratu, Anak Ratu Aji dan Selagai Lingga, dengan ketua tim Kapolres Lampung Tengah. Zona 5, meliputi Kecamatan Terbanggi Besar, Seputih Mataram, Seputih agung, Way Pengubuan serta Terusan Nunyai dengan ketua tim Ketua DPRD Lampung Tengah. Diingatkan para perangkat kampung dan kecamatan dalam memberikan izin kegiatan harus memperhatikan  protokol kesehatan. "Dan saat pelaksanaannya perlu kita cek. Apabila kegiatan melanggar prokes, lebih baik dibubarkan,” ucap Kapolres Wawan. (Bornok)

Topik:

Polres Lampung Tengah Bupati Lampung Tengah Forkopimda Lampung Tengah