Wacana Hukuman Mati Koruptor Ala Burhanuddin Dituding Pengalihan Isu

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 29 Oktober 2021 19:22 WIB
Monitorindonesia.com- Wacana menerapkan hukuman mati terhadap koruptor yang dilontarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dituding hanya pengalihan isu. Pasalnya wacana hukuman mati ini muncul di tengah desakan agar Presiden Jokowi mencopot Burhanuddin dan mengangkat Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebagai penuntut umum tertinggi. Koordinator Masyarakat Antikorupsi (Maki) Boyamin Saiman tidak menampik sinyalemen ini. Terlebih Kejagung sudah melakukan penanganan korupsi besar dan memiliki kesempatan untuk menerapkannya, bukan sebatas mewacanakan. “Kalau hanya wacana ya sebatas lips service saja,” kata Boyamin, Jumat (29/10/2021). Sekalipun begitu, secara prinsipil, Boyamin mengaku mendukung wacana tersebut. Setidaknya jaksa berani untuk memulai menuntut mati pelaku korupsi dan selebihnya pengadilan bisa melakukan pertimbangan untuk mengabulkan tuntutan tersebut atau sebaliknya. “Kalau serius, jaksa bisa langsung menerapkannya dalam perkara Asabri yang sekarang ini sudah berproses di pengadilan,” kata Boyamin. Sejauh ini beberapa politisi di Komisi III DPR enggan memberi tanggapan mengenai munculnya pesan berantai yang menunjukkan adanya kekecewaan masyarakat agar Presiden mengevaluasi Jaksa Agung. Namun Ketua Komisioner Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menilai pesan berantai tersebut merupakan serangan balik koruptor terhadap prestasi Burhanuddin yang banyak menangani perkara besar. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, wacana yang sekarang ini sudah dalam tahap kajian justru merespons kegelisahan yang ada di masyarakat. Lagipula penerapan hukuman mati secara hukum positif memungkinkan diterapkan di Indonesia. “Kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud,” kata Leonard.

Topik:

jaksa agung st burhanuddin Presiden Jokowi Hukuman Mati Koruptor