Menerka Calon Wakil Jaksa Agung Suksesor Untung

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 27 November 2021 23:59 WIB
Monitorindonesia.com - Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi bakal pensiun pada Desember 2021 mendatang.  Untung purnatugas sebagai jaksa setelah 36 tahun mengabdi sebagai abdi negara. Spekulasi mulai bermunculan menerka siapa suksesor yang bersangkutan. Posisi Wakil Jaksa Agung sering kali kosong atau mengalami jeda waktu yang cukup panjang sebelum terisi. Pada masa kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo, terdapat jeda waktu 2 tahun sebelum  posisi Wakil Jaksa Agung dijabat mendiang Arminsyah. Pada masa kepemimpinan Jaksa Agung Basrief Arief pun demikian. Posisi Wakil Jaksa Agung lowong lebih dari tiga bulan selepas Darmono pensiun pada Juli 2013, hingga akhirnya dijabat Andhi Nirwanto. Belakangan, pada masa Prasetyo, Andhi memilih pensiun dini. Lengser keprabon. Butuh waktu dua tahun hingga akhirnya Presiden Jokowi menunjuk Arminsyah untuk mengisi jabatan lowong itu. Secara umum Jaksa Agung bakal mengusulkan tiga nama untuk dipilih Presiden melalui Keppres. Merujuk pada UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,  Wakil Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul Jaksa Agung. Tidak sedikit kalangan internal menilai Kabadiklat Kejagung Tony Tribagus Spontana bakal naik promosi. Nama lain yang dianggap layak menjadi kandidat yaitu Jampidsus Ali Mukartono dan Jamwas Amir Yanto. Ketiga nama tersebut dianggap mumpuni untuk disodorkan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Jokowi. Tony Spontana diketahui sebagai jaksa pemikir dengan segudang terobosan. Pernah menjabat kapuspenkum, dua kali menjadi kajati, dan menjadi satu-satunya jaksa yang menerima penghargaan Wibawa Seroja Nugraha atau lulusan terbaik Lemhanas. Amir Yanto yang kini menjabat Jamwas juga memiliki rekam jejak mumpuni. Pernah menjabat Wakajati dan Kajati Sumut. Pernah pula menjabat Kapuspenkum. Sementara Ali Mukartono yang kini menjabat Jampidsus, sebelumnya pernah menjabat Jampidum. Sebagai Jampidsus Ali Mukartono memiliki banyak prestasi. Salah satunya berhasil membuktikan perkara mega korupsi Jiwasraya, memidanakan sejumlah terdakwanya dengan pidana seumur hidup hingha merampas aset terdakwa untuk negara. Disinggung mengenai hal ini, eks Kajati Kaltim Ahmad Djainuri menilai seluruh pejabat eselon I tersebut memiliki kesempatan yang sama untuk dicalonkan. Bahkan terbuka kemungkinan masa bakti Untung diperpanjang. “Semua tergantung Jaksa Agung karena beliau yang memberi usulan kepada Presiden,” kata Djainuri, belum lama ini. Lentur Djainuri menilai posisi Wakil Jaksa Agung tidak dapat disederhanakan hanya sebagai bemper Jaksa Agung. Bahkan idealnya, tidak dibiarkan kosong dengan jeda waktu panjang mengingat kebutuhan organisasi dan administrasi bahkan teknis operasional Korps Adhyaksa berjalan dinamis. Pernyataan Djainuri bisa dimengerti. Sebab beberapa kali Wakil Jaksa Agung diberi tugas oleh Jaksa Agung memimpin Tim Pemburu Koruptor, atau diberi kepercayaan untuk mengurusi tugas lain dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Sekalipun begitu, Djainuri mengusulkan, jabatan Wakil Jaksa Agung baiknya diemban oleh figur yang lentur. Bisa menjembatani para jaksa agung muda (JAM) dan mengoordinasikan kebijakan-kebijakan Jaksa Agung. “Wakil Jaksa Agung harus memiliki rekam jejak yang baik. Bisa mengayomi, menjembatani para (JAM) dengan Jaksa Agung, harus fleksibel. Tentunya juga harus bisa menerjemahkan kebijakan-kebijakan Jaksa Agung,” tuturnya. Syarat menjadi Wakil Jaksa Agung, lanjut Djainuri, tidak baku karena tidak diatur dengan rigid dalam UU Kejaksaan. Hal ini yang menyebabkan posisi Wakil Jaksa Agung tidak harus diisi oleh jaksa senior atau setidaknya pernah menjadi JAM. “Yang penting sudah eselon I dan mungkin usianya tidak sampai 2 tahun memasuki masa pensiun,” kata Djainuri. Jaksa Agung ST Burhanuddin tentu memiliki pertimbangan khusus untuk mengusulkan sosok wakilnya kepada Presiden. Artinya semuanya berpulang lagi kepada keputusan Presiden.