Kompolnas Minta Polda Sumut Tindaklanjuti Aduan Pemerasan Istri Tahanan Polsek Helvetia

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 16 Desember 2021 18:57 WIB
Monitorindonesia.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta Polda Sumut segera menindaklanjuti aduan istri tahanan Polsek Helvetia bernama Eva Susmar Munthe (39). Eva mengadukan dugaan pemerasan oleh anggota polisi tempat suaminya ditahan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. "Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan diharapkan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut. Jangan sampai masyarakat yang sudah sangat berharap mendapatkan perlindungan dari polisi, kemudian kecewa laporannya tidak segera ditindaklanjuti," kata Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (16/12/2021). Kompolnas juga berharap setelah adanya pemeriksaan dari Propam Polda Sumut, jika oknum polisi tersebut terbukti melakukan pemerasan maka sudah sepantasnya diproses pidana dan diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Kompolnas berharap, jika benar melakukan pemerasan, yang melanggar perlu diproses pidana dan etik. Ibarat buah dalam keranjang, jika ada buah yang busuk, maka harus segera dibuang agar tidak menulari yang lain," harapnya. Tetapi jika tidak ditemukan adanya pemerasan, kata Poengky, maka perlu adanya pemulihan nama baik. "Karena saat ini masih banyak orang baik di Kepolisian dan masih banyak orang baik juga yang ingin jadi polisi," ujarnya. Lebih jauh lagi, Poengky mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini banyak kasus viral akibat laporan masyarakat yang tidak segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Untuk itu, Kompolnas meminta kepada masyarakat agar tak ragu melaporkan jika menemukan tindakan kriminal yang dilakukan oleh anggota polisi maupun masyarakat lainnya. "Polri sudah memiliki call center 110, Dumas Presisi, serta Propam Presisi yang dengan cepat dapat menerima laporan masyarakat. Tetapi semuanya harus ditindaklanjuti dengan cepat, profesional, transparan, dan akuntabel," tutupnya. Diberitakan sebelumnya, seorang istri tahanan kasus dugaan penadah barang curian, Ramli atau Kojek mengaku dimintai uang oleh oknum polisi di Polsek Helvetia. Uang itu disebut agar suaminya tidak dibikin cacat dengan tembakan di kakinya. Tak hanya itu, mereka juga diduga meminta uang sebesar Rp20 juta untuk menghapus empat kendaraan roda dua yang dijadikan barang bukti. Adapun barang bukti yang disebut berjumlah lima unit sepeda motor. (Wawan)