Bareskrim Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Alkes Rp 1,3 Triliun

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 18 Desember 2021 09:48 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal alat kesehatan (alkes). Korban mengalami kerugian senilai Rp1,3 triliun. "B sudah ditangkap. Sebelumnya BS dan V sudah ditahan," ujar Direktur Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan kata Whisnu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (18/12/2021). Sebagaimana diketahui, para korban yang merasa dirugikan pada Selasa 14 Januari 2021, menggeruduk Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan. Atas perbuatan tersanga, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).[man]