Jika Oknum Polisi Terlibat Kerangkeng Langkat, Kompolnas: Harus Dijatuhi Sanksi Pidana

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 5 Maret 2022 14:05 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengungkapkan terdapat keterlibatan dalam bentuk kekerasan dengan modus pelatihan fisik yang diduga dilakukan oleh anggota TNI-Polri dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, jika oknum polisi benar terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng manusia tersebut maka sudah sepantasnya diberikan sanksi pidana yang tegas. "Jika benar terbukti ada anggota yang melakukan kekerasan, maka sanksi yang dijatuhkan tidak hanya sanksi etik, melainkan juga sanksi pidana," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022). Poengky menambahkan, bahwa terdapat 26 bentuk kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat yang dibeberkan oleh Komanas HAM. Maka dari itu, menurut Poengky, kepolisian perlu mendalami lebih lanjut mengenai jumlah korban meninggal dalam kerangkeng tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM. "Ada 5 poin rekomendasi yang diharapkan ditindaklanjuti, termasuk melakukan penegakan hukum pidana kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat. Melakukan pendalaman informasi jumlah korban meninggal, dan melakukan pemeriksaan kepada anggota yang terbukti terlibat serta memberikan sanksi," ucap dia. Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto meminta agar kepolisian bersikap terbuka dalam menindaklanjuti penanganan anggota polisi tersebut. "Khusus adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, hasilnya diungkap secara transparan serta ditindak sesuai bukti yang diperoleh berdasarkan ketentuan yang berlaku," ucap dia. Sebelumnya, Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM, Yasdad Al Farisi mengatakan 26 bentuk kekerasan itu di antaranya, pemukulan rusuk, kepala, muka, rahang dan bibir. Lalu, ada penempelengan, penendangan dan diceburkan ke kolam. Terdapat pula perintah agar para penghuni kerangkeng menggantung seperti monyet. Metode itu, kata Yasdad, disebut juga dengan istilah 'gantung monyet'. "Dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban, dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku terlepas, dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, dan juga tindakan kekerasan lainnya," ucap Yasdad, Rabu (2/3/2022). Dari hasil penyelidikan Komnas, ada enam orang yang diduga meninggal. Tiga diantara korban belum diketahui penyebab kematiannya. (Aswan)