Jika Oknum Polisi Terlibat Kerangkeng Langkat, Kompolnas: Harus Dijatuhi Sanksi Pidana
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
5 Maret 2022 14:05 WIB
![Jika Oknum Polisi Terlibat Kerangkeng Langkat, Kompolnas: Harus Dijatuhi Sanksi Pidana](https://monitorindonesia.com/2021/12/IMG-20211225-WA0007.jpg)
Monitorindonesia.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengungkapkan terdapat keterlibatan dalam bentuk kekerasan dengan modus pelatihan fisik yang diduga dilakukan oleh anggota TNI-Polri dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, jika oknum polisi benar terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap penghuni kerangkeng manusia tersebut maka sudah sepantasnya diberikan sanksi pidana yang tegas.
"Jika benar terbukti ada anggota yang melakukan kekerasan, maka sanksi yang dijatuhkan tidak hanya sanksi etik, melainkan juga sanksi pidana," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).
Poengky menambahkan, bahwa terdapat 26 bentuk kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat yang dibeberkan oleh Komanas HAM. Maka dari itu, menurut Poengky, kepolisian perlu mendalami lebih lanjut mengenai jumlah korban meninggal dalam kerangkeng tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.
"Ada 5 poin rekomendasi yang diharapkan ditindaklanjuti, termasuk melakukan penegakan hukum pidana kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat. Melakukan pendalaman informasi jumlah korban meninggal, dan melakukan pemeriksaan kepada anggota yang terbukti terlibat serta memberikan sanksi," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto meminta agar kepolisian bersikap terbuka dalam menindaklanjuti penanganan anggota polisi tersebut.
"Khusus adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri, hasilnya diungkap secara transparan serta ditindak sesuai bukti yang diperoleh berdasarkan ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Sebelumnya, Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM, Yasdad Al Farisi mengatakan 26 bentuk kekerasan itu di antaranya, pemukulan rusuk, kepala, muka, rahang dan bibir. Lalu, ada penempelengan, penendangan dan diceburkan ke kolam.
Terdapat pula perintah agar para penghuni kerangkeng menggantung seperti monyet. Metode itu, kata Yasdad, disebut juga dengan istilah 'gantung monyet'.
"Dicambuk anggota tubuhnya menggunakan selang, mata dilakban, dan kaki dipukul menggunakan palu atau martil hingga kuku terlepas, dipaksa tidur di atas daun atau ulat gatal, dipaksa makan cabai, dan juga tindakan kekerasan lainnya," ucap Yasdad, Rabu (2/3/2022).
Dari hasil penyelidikan Komnas, ada enam orang yang diduga meninggal. Tiga diantara korban belum diketahui penyebab kematiannya.
(Aswan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng Anggota Kompolnas Poengky Indarti. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-anggota-kompolnas-poengky-indarti.webp)
Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng
18 Juli 2024 14:35 WIB
Hukum
![Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas Dorong Atasannya Diperiksa Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kompolnas.webp)
Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas Dorong Atasannya Diperiksa
17 Juli 2024 05:47 WIB
Hukum
![Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon Menko Polhukam Hadi Tjahjanto [Foto: Repro Antara]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hadi-tjahjanto.webp)
Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon
21 Juni 2024 17:27 WIB
Hukum
![Kasus Polwan Bakar Suami Polisi, Kompolnas Minta Diperiksa Kejiwaan Pasca Melahirkan Briptu Fadhilatun Nikmah (28), yang membakar suaminya yang juga anggota polisi bernama Briptu Rian Dwi Wicaksono (28). [Foto: Istimewa]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polwan-bakar-suami.webp)
Kasus Polwan Bakar Suami Polisi, Kompolnas Minta Diperiksa Kejiwaan Pasca Melahirkan
11 Juni 2024 09:00 WIB
Hukum
![Penanganan Kasus Vina Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kompolnas Angkat Bicara Foto para terpidana kasus Vina Cirebon diduga mengalami kekerasan fisik saat di BAP pihak kepolisian (Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sejumlah-terpidana-kasus-pembunuhan-vina-di-cirebon.webp)
Penanganan Kasus Vina Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kompolnas Angkat Bicara
20 Mei 2024 15:04 WIB