Catat ya, KPK Janji dalam Waktu Dekat Tangkap Harun Masiku
Syamsul
Diperbarui
24 Maret 2022 22:47 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia membuka pintu atas tawaran Novel Baswedan untuk mencari buron Harun Masiku.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan bahwa tawaran kolaborasi tersebut baiknya disampaikan secara langsung. Namun itu pihaknya siap bekerja sama dengan Novel.
"Kalau memang itu mau menawarkan, silakan. Kami membuka pintu kalau memang berkolaborasi," kaya Karyoto Kamis (24/3/2022).
Karyoto menambahkan, segala informasi yang berhubungan dengan Harun Masiku sangat penting. Namun, menurutnya, pencarian buron tidak harus dibuka secara terang-terangan.
"Infonya saja sangat penting. Tapi kalau memang kita mencari DPO, kan kita nggak teriak ke mana-mana. Artinya, ketika kita mengekspos bagaimana kita melakukan pencarian terhadap DPO, sama aja percuma," imbuhnya.
Karyoto pun menjanjikan Harun Masiku akan ditangkap dalam waktu dekat. Namun dia mengatakan buron Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya Harun Masiku, setidaknya ada 6 buron lain yang masih bebas berkeliaran.
"Nanti saatnya ketahuan, saatnya kita beraksi. Dan insyaallah dalam waktu dekat, kalau memang segala sesuatunya sudah waktunya, pasti ketangkap. Karena tidak hanya 1 Harun Masiku, masih ada 6 lagi, tambah 1 kemarin setelah dipanggil nggak datang menjadi DPO," tuturnya.
Sebagai informasi, sudah dua tahun lebih Komisi Pemberantasan Korupsi memburu Harun Masiku. Dia merupakan tersangka buron kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020, satu hari setelah penetapan Wahyu Setiawan dan beberapa orang lainnya yang terjaring OTT KPK. Harun Masiku merupakan caleg PDIP untuk DPR dapil Sumatera Selatan.
Dia masuk daftar pencarian orang tak lama setelah berstatus tersangka. KPK meminta bantuan Polri terkait keberadaan Harun serta Interpol juga telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
(Aswan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Duduk Perkara Korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) Bikin Negara Tekor Rp 4,4 Triliun
1 jam yang lalu
Hukum
KPK Geledah Perusahaan Sekuritas, Eks Dirut Taspen Antonius dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Dicegah ke Luar Negeri!
7 jam yang lalu
Hukum
Eks Bupati Konut dan Kolut Lolos di Kasus Tambang? KPK Didesak Tangkap Pemegang Saham PT Manunggal Fery Apeng
7 jam yang lalu