Kapolda Lampung Larang Anggota Minta THR dan Parcel

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 18 April 2022 09:53 WIB
Bandarlampung, MI - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengeluarkan surat telegram berisi larangan melaksanakan kegiatan buka bersama anggota Polri di bulan Ramadan, open house, dan pemberian hadiah atau parcel Lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan. Perintah ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid humas) Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Senin (18/4). "Kapolda Lampung telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama bagi anggota Polri, pemberian parcel hadiah Lebaran dalam bentuk apapun kepada atasan, dan larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapa pun," ujar Kombes Pol Pandra. Pandra menjelaskan, ada tiga hal yang harus dipatuhi oleh seluruh personel Polda Lampung dalam surat telegram tersebut. Pertama, personel Polda Lampung dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di bulan Ramadan dan open house pada saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022. Kedua, kata Pandra, personel Polda Lampung dilarang memberikan parcel atau hadiah lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan. Ketiga, personel Polda Lampung dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapa pun. Pandra berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram Kapolda tersebut, apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi covid-19, untuk mencegah penularannya mari kita sama-sama menghindari kerumunan. Terkait pemberian parcel atau hadiah, kata Pandra, itu termasuk gratifikasi yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi. “Oleh sebab itu, kita selaku aparat penegak hukum wajib menghindari perbuatan tersebut,” tutup Pandra. (gulman)