KPK Sebut Uang Suap Walikota Yogyakarta dari Petinggi PT Summarecon Agung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juni 2022 18:51 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang US$ 27.258 yang diduga merupakan suap untuk eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dari petinggi PT Summarecon Agung Tbk saat operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (2/6/2022) kemarin. Suap tersebut diduga terkait dengan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, tim KPK langsung bergerak mengamankan pihak-pihak terkait usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi suap dari dari pihak PT Summarecon Agung Tbk untuk Haryadi melalui sekretaris pribadinya Triyanto Budi Yuwono. Dikatakan Alex, sapaan akrabnya, dua tim KPK turun ke lapangan dan mengamankan sejumlah pihak yang diduga telah melakukan transaksi ilegal tersebut. “Di mana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di rumah dinas Jabatan Wali Kota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY (Triyanto Budi Yuwono) sebagai orang kepercayaan HS (Haryadi Suyuti) yang diberikan oleh ON (Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono),” kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6). Sementara di Jakarta, tim satgas KPK turut mengamankan sejumlah staf dari pihak Summarecon. Dikatakan Alex, pihak-pihak yang diamankan beserta bukti sejumlah uang di Yogyakarta saat OTT yakni Haryadi; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; Triyanto Budi; dan Oon Nusihono. Adapun pihak-pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar US$ 27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag,” tutur Alex. Diketahui, dalam kasus tersebut KPK menetapkan empat tersangka yakni Oon Nusihono sebagai pemberi suap serta Haryadi, Nurwidihartana, dan Triyanto Budi sebagai penerima suap. Tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Ode]
Berita Terkait