KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Budi Susanto dan Heri Tantan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Juni 2022 16:40 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengadakan lelang 1 unit rumah dan 1 bidang tanah dari hasil barang rampasan koruptor Budi Susanto dan Heri Tantan Sumaryana. Lelang akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. "KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto, Selasa (7/6). Pelelangan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terdakwa Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap. Dan putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama terdakwa Heri Tantan Sumaryana yang telah berkekuatan hukum tetap. Rumah yang akan dilelang yakni 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jl Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dengan luas tanah 2.140 M² beserta Sertifikat Hak Milik Nomor, beserta 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jl Cigondewah Blok Cibiuk dengan luas tanah 1.435 m² beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 64. "Dilelang dalam satu paket dengan harga Limit Rp 28.431.521.000 dengan uang jaminan Rp 7.100.000.000," kata Mungki. Kedua yakni sebidang tanah luas 135 m² di Jl Cukang Kawung Desa/Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung Propinsi Jawa Barat sebagaimana SHM Nomor 6513 beserta bangunan di atasnya (sertifikat asli tidak dikuasai). Beserta sebidang tanah luas 140² di Jl. Cukang Kawung Desa/Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler Kota Bandung, Jawa Barat sebagaimana SHM Nomor 6512 beserta bangunan di atasnya (sertifikat asli tidak dikuasai). "Dilelang dalam satu paket dengan harga limit Rp 2.477.730.000 dengan uang jaminan Rp 620.000.000," katanya. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dengan metode closed bidding. sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Kamis, 16 Juni 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB. Pelelangan bisa diakses pada website https://www.lelang.go.id. Sementara tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung, Gedung N, Gedung Keuangan Negara, Jalan Asia Afrika Nomor 114 Bandung. "Penetapan pemenang Setelah batas akhir penawaran. Bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang," ujarnya. [Ode]

Topik:

Lelang KPK
Berita Terkait