Kompolnas Minta Kapolri Segera PK Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juni 2022 10:38 WIB
Jakarta, MI - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Poengky Indarti menyambut baik disahkannya Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia, yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (14/6). “Kompolnas menyambut baik disahkannya Perpol No. 7 Tahun 2022, yang mencabut Perkap No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap No. 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri,” kata Poengky kepada Monitor Indonesia.com (18/6). Dalam Pasal 83 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, kata Poengky, diatur tentang Peninjauan Kembali (PK), bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat. “Peninjauan Kembali tersebut dapat dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding,” jelas dia. Dengan disahkannya Perpol ini, lanjut dia, Kapolri akan melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP atau putusan Banding KKEP jika dipandang ada kekeliruan dan atau ditemukan alat bukti yang belum diperiksa, salah satunya tidak dipecatnya AKBP Raden Brotoseno. Sebab, AKBP Brotoseno tidak dipecat meski kasus pidana yang bersangkutan sudah inkracht dan dinyatakan terbukti bersalah menerima suap serta sudah menjalani pidana penjara. Putusan KKEP Brotoseno tahun 2020 hanya menghukum demosi dan permintaan maaf. “Dengan disahkannya Perpol 7/2022, diharapkan Kapolri dapat melakukan peninjauan kembali terhadap putusan KKEP Brotoseno tersebut,” ujarnya. Salinan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang diperoleh VIVA, salinan tersebut ditetapkan pada Selasa, 14 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kemudian, Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian ini diundangkan pada Kamis (15/6). Pada Bab VI, diatur tentang KKEP Peninjauan Kembali (PK) mulai Pasal 83 hingga Pasal 91. Pasal 83 Ayat (1) berbunyi, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat. Lalu, Ayat (2) disebutkan, bahwa Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud Ayat (1), dilakukan apabila: a. Dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau b. Ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat sidang KKEP atau KKEP Banding. Selanjutnya, Pasal 83 Ayat (3) diatur bahwa Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan keputusan sidang etik terhadap perwira menengah (Pamen) Polri, AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat akan ditinjau kembali. Namun, kata dia, caranya melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap). Menurut dia, Polri telah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD, Kompolnas dan berdiskusi dengan para ahli. Alhasil, ada kesepakatan untuk melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja komisi kode etik Polri. “Saat ini kami sedang merubah Perkap tersebut dengan masukan berbagai ahli yang kita minta sebagai wujud bahwa Polri transparan, Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Tentu, ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” kata Listyo Sigit di Gedung DPR pada Rabu (8/6). Salah satunya, Sigit mengatakan dalam perubahan Peraturan Kapolri tersebut akan dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, yakni menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik. “Terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini. Saat ini Perpol sedang berproses. Kami berkordinasi dengan Kemenkumham yang dalam waktu dekat mudah-mudahan Perpol tersebut sudah selesai,” jelas dia.