BPK Temukan Penyimpangan di Pengadaan Makan Minum Siswa SMAN 1 Padang Panjang

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 28 Juni 2022 02:49 WIB
Sumatera Barat, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dalam pengadaan makan minum siswa kurang mampu oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar) pada tahun 2021 di SMAN 1 Padang Panjang, wilayah Cabdin I Disdik Sumbar. BPK menilai mekanisme pengadaan tidak sesuai ketentuan sebab pembayaran kepada penyedia ditransfer dari rekening pribadi PPTK sebagai rekening perantara pembayaran ke rekanan. Sebaliknya, PT FB tidak mengenal penyedia makan minum dan berkomunikasi hanya dengan kepala sekolah. Semua pembayaran diterima penyedia berinisial Dst dari bendahara asrama, baik atas pembayaran tagihan makan minum siswa reguler/mandiri maupun pembayaran tagihan rekanan. Untuk pengadaan langsung melalui pembelian, PPTK menunjuk rekanan penyedia makan minum dengan bukti pembayaran berupa kuitansi harian/mingguan. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme GU dengan cara BPP transfer ke rekening pribadi PPTK, selanjutnya PPTK yang menyalurkan pembayaran ke rekanan. Sedangkan pada pengadaan langsung dengan SPK dan pengadaan dengan tender, pembayaran kepada rekanan dilakukan melalui mekanisme SP2D. Dokumen pertanggungjawaban kegiatan makan minum pada Cabdin I juga tidak dilengkapi bukti menu makan minum dari rekanan ke sekolah setiap hari. Dokumentasi yang ada hanya foto, namun tidak menunjukkan waktu pelaksanaan dan siapa rekanan yang melaksanakan pengadaan yang tercantum pada foto tersebut. Tidak hanya itu, ditemukan juga dugaan markup sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas pengadaan makan minum untuk siswa kurang mampu pada SMAN 1 Padang Panjang lebih Rp259 juta. Makan minum pada SMAN 1 Padang Panjang diberikan kepada 312 siswa yang tinggal di asrama. Pengadaan makan minum tersebut diberikan dengan dua mekanisme, sebanyak 43 siswa kurang mampu menerima bantuan makan minum melalui pengadaan oleh KPA dan PPTK Cabdin I, sedangkan makan minum sebanyak 269 siswa reguler/mandiri dikelola langsung oleh Sekolah. Selama tahun 2021 pengadaan makan minum untuk 43 siswa kurang mampu bulan Januari sampai April dilaksanakan oleh CV GC dan pengadaan bulan Mei sampai Desember dilaksanakan oleh PT FB. Sedangkan untuk pengadaan makan minum 269 siswa reguler/mandiri, pihak sekolah menunjuk Dst sebagai pengelola, dengan mengenakan biaya sebesar Rp30 ribu per hari per siswa. Dari observasi yang dilakukan BPK ke sekolah, diketahui bahwa SMAN 1 Padang Panjang hanya memiliki satu ruang makan siswa. Para siswa, baik siswa penerima bantuan makan minum maupun siswa reguler/mandiri, menerima makan minum dengan menu yang sama, dan makan minum di ruang makan yang sama. Penyediaan makan minum sebenarnya dilakukan oleh pengelola makan minum di sekolah dan tidak ada tambahan makan minum seperti yang tercantum dalam SPK/kontrak. Dari bukti pertanggungjawaban juga diketahui bahwa bendahara asrama juga mencatat tagihan kepada CV GC dan PT FB dengan nilai yang sama yaitu sebesar Rp30 ribu per hari per siswa, padahal nilai makan minum yang dibayarkan kepada CV GC adalah sebesar Rp58.500 per hari per siswa dan kepada PT FB sebesar Rp53.183 per hari per siswa. Selanjutnya tagihan PT FB kepada Dst selaku pelaksana penyediaan makan minum belum dibayar. Dst juga tidak berhubungan langsung dengan rekanan, baik CV GC maupun dengan pihak  PT FB. Pertemuan dengan direktur/pemilik CV GC pernah sekali saat awal CV GC menjadi rekanan, namun dengan pihak PT FB tidak pernah bertemu ataupun berkomunikasi. Segala informasi terkait pengadaan makan minum untuk bantuan siswa kurang mampu dilakukan melalui Syefriadi selaku kepala sekolah. Semua pembayaran diterima Dst dari bendahara asrama baik atas pembayaran tagihan makan minum siswa reguler/mandiri maupun pembayaran atas tagihan rekanan. Dari wawancara dengan bendahara asrama berinisial Mt, yang bersangkutan juga membenarkan bahwa semua pembayaran kepada Dst dilakukan melalui bendahara asrama. Pembayaran makan minum tahun 2021 kepada Dst yang berasal dari rekanan, baru diterima dari CV GC melalui Sf, yaitu sebanyak dua kali pembayaran. Pembayaran tersebut diterima dengan rentang waktu cukup lama setelah penyediaan makan minum dilaksanakan oleh penyedia. Pembayaran makan minum bulan Januari sampai Maret 2021 sebesar Rp83 juta diterima pada 24 Juni 2021 dan pembayaran makan minum bulan April 2021 diterima pada 13 Mei 2022. Sedangkan pembayaran tagihan dari PT FB kepada pihak sekolah untuk pembayaran makan minum Mei sampai Desember 2021 sebesar Rp158,6 juta sampai saat pemeriksaan berakhir belum juga diterima, baik oleh kepala sekolah maupun Dst. PT FB tidak mengenal pelaksana yang menyediakan makan minum dan selalu berkomunikasi dengan kepala sekolah sehingga pembayaran belum dilakukan hingga pemeriksaan berakhir. Ini melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 menyatakan PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan kewenangan sehingga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan. Ini terjadi karena KPA lalai dalam merencanakan, menganggarkan, dan pengawasan karena tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan. PPTK juga tidak memedomani ketentuan tentang pegadaan barang dan jasa dalam melaksanakan pengadaan makan dan minum untuk siswa kurang mampu. Kepala Cabdin I, Mardison ketika dikonfirmasi mengatakan temuan BPK hanya selisih kontrak oleh rekanan bersama penyedia dengan besar yang diberikan rekanan ke pihak ketiga. "Jadi sebenarnya rekanan tidak boleh memberikan kepada pihak ketiga, harus rekanan itu yang melaksanakannya," kata Mardison. Menurut dia, pembayaran kepada penyedia melalui transfer rekening pribadi PPTK sebagai rekening perantara untuk pembayaran kepada rekanan, tidak menjadi masalah. "Ini tidak ada masalah. BPK sudah mencocokan yang di transfer ke PPTK sebanyak itu pulalah yang ditransfer ke rekanan. Itu Januari Februari karena anggaran belum cair. Proses tender bisa dilaksanakan kalau DPA sudah disahkan dan ditandatangani," terangnya. Syefriadi mantan Kepala SMAN1 Padang Panjang yang saat itu menjabat, dikonfirmasi awak media terkait persoalan temuan tersebut belum merespons hingga berita ini ditayangkan. (Darlin) #bpk #bpk #bpk

Topik:

BPK pemprov sumbar disdik sumbar padang panjang