Polisi Bantah Informasi Stut Motor Ditilang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Juli 2022 12:00 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah Metro Jaya atau  Polda Metro Jaya membantah informasi yang menyebutkan bagi pengendara sepeda motor yang kedapatan melakukan stut atau mendorong motor lain akan diberikan sanksi tilang dan denda hingga Rp250 ribu. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak ada sanksi tilang atau denda kepada pengendara sepeda motor yang melakukan hal tersebut. Kata dia, stut motor biasanya dilakukan oleh pengendara yang sedang membantu pemotor lain ketika sepeda motornya mengalami masalah. "Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," tegas Sambodo dikutip pada Minggu (10/7). Sambodo bahkan meminta kepada petugas kepolisian untuk ikut memberikan bantuan kepada pengendara sepeda motor yang sedang mengalami kesulitan di jalan. "Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," pungkasnya. [Ode]

Topik:

Ditlantas Polda Metro Jaya Stut Motor