Polri Bakal Usut Kasus Calon Jemaah Haji Furoda yang Gagal Berangkat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Juli 2022 14:45 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengusut kasus calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat ke Arab Saudi. Pasalnya, haji furoda kini menjadi sorotan usai jemaah asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi karena tidak menggunakan visa resmi. "Tentu kewajiban Polri adalah menindaklanjutinya," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip pada Minggu (10/7). Ramdhan menyebutkan bahwa saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat. Namun, Polri tetap jemput bola menelusuri kisruh tersebut. "Kalau memang ada informasi yang harus kita tindaklanjuti ya kita akan kejar bola. Jadi, kita tidak menunggu ada sesuatu," jelasnya. Salah satu kasus yang menjadi sorotan yakni 46 calon jemaah haji furoda asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi lantaran tak memiliki visa resmi. Jemaah haji tersebut diduga diberangkatkan oleh perusahaan PT Alfatih Indonesia Travel. Haji furoda adalah haji mujamalah yang kuotanya didapatkan dari pemerintah Arab Saudi langsung. Namun, kuota haji tersebut sangat terbatas. "Kuota haji ini hanya sebesar 5% dari total kuota yang ada," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (Amphuri) Mohamad Farid Aljawi.

Topik:

Polri haji furoda